KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil langkah tegas terkait kasus somasi dan ancaman hukum yang dilayangkan oleh Bupati Konawe Selatan (Konsel), Surunuddin Dangga, terhadap seorang guru honorer di SD Negeri 4 Baito, Supriyani.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugianto, menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil Bupati Konsel untuk memberikan klarifikasi atas tindakan tersebut.
“Kami akan panggil semua untuk minta penjelasan,” ujar Bima Arya.
Meskipun Bima Arya tidak merinci jadwal pemanggilan, ia memastikan koordinasi dengan Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) akan dilakukan untuk menuntaskan permasalahan ini.
“Kami koordinasikan dengan Pj Gubernur (Sultra),” tambahnya.
Kasus ini bermula pada 5 November 2024, ketika Supriyani melakukan perdamaian dengan orangtua siswanya, Aipda Wibowo Hasyim, yang difasilitasi di Rujab Bupati Konawe Selatan.
Namun, pada keesokan harinya, Supriyani menarik kembali surat pernyataan damai tersebut dengan alasan bahwa ia menandatangani dokumen itu dalam keadaan tertekan. Tindakan ini membuat Bupati Surunuddin marah dan menganggap bahwa nama baiknya telah tercemar.
Sebagai respons, Bupati melalui Kepala Bagian Hukum Pemda Konsel mengirimkan surat somasi kepada Supriyani, yang menyebutkan bahwa tindakan Supriyani dianggap telah mencemarkan nama baik Bupati.
“Dalam hal ini perbuatan saudari telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan, karena dianggap menekan dan memaksa untuk menyepakati surat dimaksud,” tulis Pemda Konsel dalam surat somasi yang dikeluarkan dengan nomor 100.3/27/2024.
Pemda Konsel memberi ultimatum kepada Supriyani untuk meminta maaf dan membatalkan surat pernyataan pencabutan perdamaian dalam waktu 24 jam. Jika tidak, Pemda Konsel mengancam akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Jika saudari tidak melakukan yang kami minta, maka kami akan menempuh jalur hukum karena telah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat 2 dan 311 ayat 1 KUHP,” tegas Pemda Konsel dalam somasinya.
Perkembangan kasus ini semakin menarik perhatian publik, dengan Kemendagri yang kini ikut campur untuk memastikan penyelesaian yang transparan dan adil, mengingat dampak dari langkah hukum yang diambil oleh Bupati Konsel ini.(**)
Comment