KOLUT, EDISIINDONESIA.id– Dua pria, SYAHRIR (48) dan ERWIN (40), telah ditangkap oleh Kepolisian Resor Kolaka Utara pada Kamis, 7 November 2024, atas dugaan kepemilikan dan penguasaan narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan terjadi sekitar pukul 22.30 WITA di Desa Watuliu, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.
Kronologi penangkapan:
- Sat Resnarkoba Polres Kolaka Utara menerima informasi tentang transaksi narkotika di wilayah Lasusua pada pukul 18.00 WITA.
- Tim langsung bergerak ke lokasi dan menemukan SYAHRIR membawa dua sachet berisi kristal diduga sabu di kantong celananya.
- Setelah diinterogasi, SYAHRIR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari ERWIN.
- Polisi kemudian bergerak ke rumah ERWIN dan menemukan delapan sachet berisi kristal diduga sabu serta barang bukti lainnya.
Barang bukti yang diamankan:
- Dari SYAHRIR:
- Dua sachet plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,67 gram.
- Satu unit HP Infinix Smart 8 warna hitam.
- Dari ERWIN:
- Delapan sachet plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 27,08 gram.
- Satu unit HP Oppo A3X warna biru toska.
- Satu unit timbangan digital warna hitam.
Modus Operandi, Kedua tersangka diduga telah memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.
Pasal yang Dilanggar, Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, kedua pelaku berada di Rutan Polres Kolaka Utara untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi terus berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Kolaka Utara dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.(**)
Comment