KONSEL, EDISIINDONESIA.id– Sidang perkara dugaan penganiayaan atas nama terdakwa Supriyani kembali digelar di Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (29/10/2024). Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim ini memasuki tahapan pembacaan putusan sela, dengan dihadiri oleh Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Konsel) yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Konsel, Ujang Sutisna, SH.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Dody, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa Majelis Hakim menolak seluruh keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa. Eksepsi yang diajukan berfokus pada klaim bahwa penyidikan kasus ini tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Menurut kuasa hukum Supriyani, penyidik telah melanggar kode etik Polri sehingga hasil penyidikan dianggap tidak sah.
Namun, Majelis Hakim berpendapat bahwa ruang lingkup eksepsi atau keberatan sudah diatur secara tegas dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP. Berdasarkan ketentuan tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa keberatan kuasa hukum terdakwa tidak termasuk dalam ruang lingkup yang dapat diterima, dan oleh karena itu seluruh eksepsi dinyatakan tidak dapat diterima.
“Setelah memeriksa surat dakwaan atas nama terdakwa Supriyani, Majelis Hakim menilai dakwaan tersebut telah memenuhi uraian yang cermat dan lengkap, dengan menyebutkan waktu, tempat, serta perbuatan yang diduga dilakukan oleh terdakwa,” ujar Dody.
Untuk itu, Majelis Hakim memutuskan agar perkara ini dilanjutkan ke tahap pembuktian di persidangan, yang akan menguji kebenaran dakwaan sesuai fakta. Berdasarkan keputusan ini, pemeriksaan terhadap terdakwa tetap berjalan.
Berita tiga poin putusan Majelis Hakim menyatakan:
Menolak seluruh keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa.
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor: 104/Pid.Sus/2024/PN.Andoolo.
Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.
Setelah pembacaan putusan sela, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi anak korban dan dua anak saksi lainnya dalam persidangan tertutup. Sidang ditunda hingga besok, Rabu, 30 Oktober 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan.(**)
Comment