KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar bimbingan teknis, pemungutan suara dan perhitungan suara dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kegiatan ini akan berlangsung pada 24-26 Oktober 2024 dan diikuti oleh 1000 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 17 kabupaten/kota se-Sultra.
Koordinator Divisi Hukum KPU Sultra, Suprihaty Prawaty Nengtias mengatakan, dalam bimtek pemungutan dan penghitungan suara ini PPK diberitahu soal cara pengisian formulir teknis pemungutan suara.
Selain itu, PPK juga diajarkan untuk bisa membedakan kategori pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Khusus (DPK) hingga Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
“Kemudian adapula hal-hal yang menyebabkan terjadi PSU, ini semua akan disampaikan ke PPK selama bimtek tiga hari ini,” katanya usai membuka bimtek tersebut, Kamis (24/10/2024) malam.
Lanjut ia menyampaikan, upaya ini dilakukan agar nantinya TPS tidak terjadi PSU di Pilkada Sultra pada 27 November 2024. Karena Pileg dan Pilpres pada 14 Februari 2024, ada 25 TPS di beberapa daerah yang dilakukan pemungutan suara ulang.
Suprihaty mengungkapkan salah satu penyebab PSU di Pileg 2024, karena ada pemilih yang memilih di TPS meskipun tidak terdaftar dalam DPT.
“Pencetusnya karena adanya pemilih yang tidak ber-KTP setempat memilih di TPS tersebut. Untuk itu, kami sampaikan agar KPPS nanti yang bertugas adalah orang-orang yang benar-benar mengetahui masyarakat yang tinggal di sekitar TPS tersebut,” tutupnya. (**)
Comment