Guru Agama di Muna Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Siswa, Polisi Upayakan Mediasi

MUNA, EDISIINDONESIA.id – Seorang guru agama berinisial A di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa. Guru A diduga memukul siswa berinisial LMEG (11) menggunakan sapu lidi.

Kapolres Muna AKBP Indra Sandry Purnama Sakti, Jumat (25/10/2024), menyatakan bahwa terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan.

Insiden dugaan pemukulan terjadi di SD Negeri 1 Towea, Kecamatan Towea, Kabupaten Muna, pada Jumat (4/10/2024). Kejadian ini dilaporkan oleh kakek korban ke Polsek Towea.

Menurut keterangan korban, peristiwa tersebut terjadi saat korban bersama teman-temannya sedang melakukan kurvei sekolah usai apel pagi. Saat hendak mengambil sapu lidi di dalam kelas, guru A tiba-tiba muncul dari belakang dan memukul korban menggunakan sapu lidi sebanyak satu kali. Pukulan tersebut mengenai pipi sebelah kanan korban hingga membekas luka gores.

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan polisi saat ini tengah mengupayakan proses mediasi antara korban dan tersangka. “Dari awal kami tetap upayakan mediasi sampai dengan saat ini. Kami upayakan maksimal untuk mediasi demi kebaikan kedua belah pihak,” pungkas Indra.(**)

Comment