KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Dr. Ridwansyah Taridala, M.Si., resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari pada Senin, 21 Oktober 2024. Penahanan ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara korupsi PT Midi Utama Indonesia (MUI).
Mahkamah Agung menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp. 50.000.000,- kepada Ridwansyah Taridala. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Sebelumnya, Ridwansyah Taridala datang ke Kejaksaan Negeri Kendari menggunakan mobil Fortuner putih dengan plat DT 1688 FF, ditemani penasehat hukumnya. Setelah mengenakan rompi tahanan, ia kemudian dibawa menggunakan mobil Innova menuju Lapas Kelas II A Kendari.
Putusan Mahkamah Agung ini membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kdi tanggal 10 November 2023 yang sebelumnya membebaskan Ridwansyah Taridala dari dakwaan primer.
Penahanan Ridwansyah Taridala ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum terhadap kasus korupsi di Kota Kendari terus berjalan. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. (**)
Comment