KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Peristiwa kecelakaan kerja yang dialami oleh seorang driver PT. SSB pada tanggal 2 Oktober 2024, di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan.
Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra, Hendro Nilopo, mengungkapkan bahwa kecelakaan kerja tersebut diduga tidak dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra.
Disnakertrans Sultra Belum Terima Laporan
Saat dikonfirmasi, Kabid Binwasnaker dan K3 Disnakertrans Sultra, Asnia Nidi, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan kecelakaan kerja dari PT. SSB. Ia menegaskan bahwa berdasarkan aturan, perusahaan wajib melaporkan setiap kejadian kecelakaan kerja.
Aturan Pelaporan Kecelakaan Kerja
Pasal 11 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mengatur bahwa pengurus tempat kerja wajib melaporkan setiap kecelakaan yang terjadi kepada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: Per.03/Men/1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan juga mengatur hal yang sama.
Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Melaporkan
Jika perusahaan tidak melaporkan kecelakaan kerja, maka akan dikenai sanksi berdasarkan Pasal 15 Juncto Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970.
Klaim PT. SSB: Semua Sudah Sesuai Prosedur
Pihak PT. SSB melalui Penanggung Jawab, Yossafaat dan Humas, Sakir, mengklaim bahwa semua prosedur telah dijalankan sesuai dengan aturan. Namun, mereka tidak memberikan informasi mengenai apakah perusahaan telah melaporkan kejadian tersebut ke Disnakertrans Sultra. Humas PT. SSB malah mengarahkan media untuk menghubungi HRD perusahaan.
Sopir yang Mengalami Kecelakaan Kerja Di-PHK
Sakir menjelaskan bahwa sopir yang mengalami kecelakaan kerja di-PHK karena telah menimbulkan kerugian melebihi 10 juta rupiah, yang disebabkan oleh kerusakan truk. Ia menyatakan bahwa kecelakaan murni kesalahan sopir saat beroperasi.
Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan
Peristiwa ini menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap aturan ketenagakerjaan, khususnya terkait pelaporan kecelakaan kerja. Ampuh Sultra juga menuding PT. SSB menerapkan sistem kerja rodi kepada karyawannya, yang berujung pada PHK sepihak.
Pentingnya Transparansi dan Kepatuhan
Peristiwa ini menjadi sorotan dan menggarisbawahi pentingnya transparansi dan kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan. Disnakertrans Sultra perlu melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar dan mengambil tindakan yang diperlukan.
Pentingnya Keselamatan Kerja
Kejadian ini juga mengingatkan kita tentang pentingnya keselamatan kerja di lingkungan pertambangan. Perusahaan perlu memprioritaskan keselamatan pekerja dan memastikan bahwa semua prosedur keselamatan kerja dijalankan dengan baik. (**)
Comment