Polisi Gagalkan Peredaran 35 Kg Shabu Jaringan Malaysia, Dua Pelaku Diamankan

EDISIINDONESIA.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 35 kilogram (kg) dari dua pelaku yang masuk ke dalam jaringan Malaysia di dua lokasi berbeda, berinisial MLS (26) dan H (43).

Awalnya penyidik menangkap MLS di Kelurahan Karang Tengah, Kota Tangerang, pada Minggu (22/9).

Setelahnya penyidik menangkap H di Rest Area KM 57, Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, pada Selasa (24/9) pukul 06.00 WIB.

“Berhasil diamankan beberapa barang bukti seperti narkotika jenis sabu seberat 35 kg, 6.480 butir Happy Five, 1 unit sepeda motor, 1 unit mobil Pajero, dan 4 buah handphone,” kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (24/9).

Saat diperiksa penyidik, kedua pengedar mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Malaysia yang dibawa melalui jalur laut dan darat.

Rencananya puluhan kilogram sabu tersebut disebar di Jakarta.

“Alasannya harga sabu di Jakarta sangat mahal,” kata Donald. (edisi/rmol)

Comment