BUTUR, EDISIINDONESIA.id – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 semakin dekat, dengan Tahapan Pungut-Hitung yang dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024.
Salah satu komponen penting dalam tahapan tersebut adalah kehadiran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) disetiap TPS untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan sesuai dengan aturan.
Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) RI, melalui Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (PANWASLUCAM) Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara (Butur) mengajak masyarakat setempat untuk berpartisipasi aktif dengan mendaftar sebagai PTPS di 17 TPS yang tersebar di Kecamatan Wakorumba Utara.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua PANWASLUCAM Wakorumba Utara sekaligus Koordinator Divisi SDMO dan Datin, Muslihin.
“Kami mengundang putra-putri terbaik Buton Utara yang memenuhi persyaratan untuk ikut berperan aktif dalam pemilihan ini dengan menjadi Pengawas TPS di wilayah Wakorumba Utara. Ini adalah kesempatan untuk berkontribusi langsung dalam menjaga integritas dan transparansi proses pemilu,” ujar Muslihin melalui pesan WhatsApp kepada Edisiindonesia.id, Selasa (24/9/2024).
Adapaun Persyaratan Pendaftaran PTPS, bagi warga yang berminat, BAWASLU telah menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
1.) Warga Negara Indonesia.
2.) Berusia minimal 21 tahun saat mendaftar.
3.) Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.) Berkepribadian kuat, jujur, adil, serta memiliki integritas.
5.) Berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
6.) Berdomisili di Kabupaten/Kota setempat, dibuktikan dengan KTP elektronik.
7.) Sehat jasmani, rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8.) Mengundurkan diri dari partai politik, jabatan politik, atau jabatan di pemerintahan.
9.) Tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.
10.) Bersedia bekerja penuh waktu dan tidak menduduki jabatan politik atau pemerintahan selama masa keanggotaan PTPS.
Proses dan Batas Waktu Pendaftaran calon PTPS di Wakorumba Utara dibuka mulai tanggal 12 September hingga 28 September 2024, pukul 08.00-16.00 WITA.
Pendaftaran tidak dipungut biaya, dan dapat dilakukan dengan mengunjungi Sekretariat PANWASLUCAM Wakorumba Utara yang beralamat di Jalan Poros Labuan-Maligano, Kelurahan Labuan, atau mengirim berkas melalui email ke [email protected].
Dokumen yang diperlukan meliputi surat pendaftaran, fotokopi KTP elektronik, pas foto 4×6, fotokopi ijazah terakhir yang sudah dilegalisir, daftar riwayat hidup, dan surat pernyataan bermaterai terkait kesediaan mengikuti aturan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut, calon pendaftar dapat menghubungi Eva Yanti 082346154916 dan Lukman Habib 085299479763.
Dengan adanya perekrutan ini, diharapkan proses Pemilu Serentak 2024 di Kecamatan Wakorumba Utara dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prinsip demokrasi yang adil dan transparan. (**)
Comment