EDISIINDONESIA.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Insight Investments Management periode 2016-Maret 2024 Ekiawan Heri Primaryanto dan eks Direktur Keuangan dan Operasional PT Sinarmas Sekuritas Ferita pada Kamis (19/9).
Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait kegiatan investasi PT Taspen Persero. Selain Ekiawan dan Ferita, KPK juga memanggil Direktur SDM, TI, dan Kepatuhan PT. Taspen Mohamad Jufri.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama EHP, F, dan MJ,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya.
KPK telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi di PT Taspen ini ke tahap penyidikan. KPK sudah menetapkan pihak yang menjadi tersangka dalam perkara ini.
Berdasarkan informasi, pihak yang telah dijerat dalam perkara ini yakni mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N. S. Kosasih dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto. Keduanya juga telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024.
Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik juga telah menggeledah kantor PT Taspen (Persero) dan PT Insight Investments Management.
Dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) ini berawal dari keinginan agar kinerja perusahaan terlihat bagus. Nilainya disebut sekitar Rp 1 triliun. Namun, dalam prosesnya terjadi pelanggaran aturan.
Dugaannya dana tersebut dialihkan dalam sejumlah bentuk seperti saham hingga sukuk. (edisi/jpnn)
Comment