KONKEP, EDISIINDONESIA.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Kepulauan (Konkep) resmi membuka pendaftaran Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
Berdasarkan pengumuman yang disampaikan KPU Konkep, pembentukan Anggota KPPS pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konkep tahun 2024 terbagi atas 11 tahapan.
Adapun 11 tahapan tersebut sebagai berikut:
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS 17 sampai dengan 21 September 2024.
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS 17 sampai dengan 28 September 2024.
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS 17 sampai dengan 29 September 2024.
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS 30 September sampai dengan 2 Oktober 2024.
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS 30 September sampai dengan 5 Oktober 2024.
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS 5 sampai dengan 7 Oktober 2024.
- Pengadministrasian mandiri calon anggota KPPS 7 Oktober sampai dengan 1 November 2024.
- Pendaftaran calon anggota KPPS pada JKN 7 Oktober sampai dengan 1 November 2024.
- Pengisian skiring riwayat kesehatan calon anggota KPPS 7 Oktober sampai dengan 1 November 2024.
- Penetapan anggota KPPS 7 November 2024.
- Pelantikan anggota KPPS 7 November 2024. Anda dapat mengunjungi link berikut ini: https://bit.Iy/Pengumuman _Pendaftaran_Calon_Anggota_KPPS
Comment