KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) meluncurkan laporan terkait potensi kerawanan dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, Senin (9/9/2024).
Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Banne, mengungkapkan bahwa terdapat tujuh isu utama yang dianggap dapat menimbulkan masalah dalam proses pemilihan dan harus diantisipasi oleh penyelenggara.
“Tujuh isu kerawanan tersebut meliputi pemungutan suara, distribusi logistik, otoritas penyelenggara, keamanan, netralitas, politik uang, serta ajudikasi dan keberatan,” jelas Iwan Rompo.
Menurutnya, faktor Kerawanan Pemungutan Suara, Salah satu isu yang menjadi perhatian khusus adalah kerawanan dalam pemungutan suara. Iwan Rompo menekankan bahwa ketidaktahuan penyelenggara pemilihan ad-hoc mengenai syarat administratif pemilih dapat berdampak negatif pada proses pemilihan.
“Kurangnya pemahaman terhadap kategori pemilih seperti Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) menjadi masalah. Ini penting untuk memastikan pemilih menerima surat suara yang sesuai di bilik suara,” ungkapnya.
Lanjut, Iwan menambahkan bahwa terdapat enam daerah dengan tingkat kerawanan sangat tinggi dalam isu ini, yaitu Kota Baubau, Kendari, Kolaka, Buton, Bombana, dan Buton Selatan.
Selain itu, Distribusi logistik pemilu juga menjadi perhatian serius, terutama mengingat kondisi geografis Sulawesi Tenggara yang terdiri dari banyak pulau dan wilayah terpencil.
Infrastruktur yang belum merata di beberapa daerah kepulauan seperti Bombana, Konawe Kepulauan, Muna, Muna Barat, Buton Tengah, Buton Utara, Baubau, Buton Selatan, dan Wakatobi diprediksi dapat menghambat pengiriman logistik pemilihan seperti surat suara dan kotak suara.
Selanjutnya, Isu Ajudikasi dan Keberatan. Anggota Bawaslu Sultra, Bahari, menyoroti lima faktor kerawanan dalam isu ajudikasi dan keberatan, termasuk ketidaksesuaian prosedur rekapitulasi suara, penggelembungan suara, serta perbedaan perlakuan terhadap kontestan pemilihan.
Bahari menyebut Kabupaten Muna dan Buton Selatan sebagai daerah dengan tingkat kerawanan sangat tinggi terkait isu ini.
Ancaman Keamanan dan Konflik Horizontal. Bawaslu juga mencatat empat faktor kerawanan dalam hal keamanan, termasuk ancaman kekerasan fisik dan verbal terhadap penyelenggara pemilihan, perusakan fasilitas pemilihan, serta konflik horizontal antar pendukung pasangan calon.
Kabupaten Wakatobi dan Muna disebut sebagai wilayah yang paling rentan terhadap kerawanan ini.
“Kerawanan ini sering kali dipicu oleh posko pemenangan yang berdekatan, provokasi, atau tindakan yang disengaja oleh tim pasangan calon untuk menciptakan ketegangan,” jelas Bahari.
Selanjutnya Netralitas ASN dan Politik Uang. Dalam hal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Bawaslu mengidentifikasi lima wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi, yakni Kota Kendari, Kabupaten Muna, Konawe Selatan, Wakatobi, Muna Barat, Konawe Utara, dan Kolaka.
Sementara itu, pada isu politik uang, Bahari menyoroti praktik politik uang yang biasanya terjadi pada hari pemungutan suara melalui bantuan sosial atau transaksi e-money. Kabupaten Muna dan Muna Barat kembali disebut sebagai daerah dengan tingkat kerawanan tertinggi dalam hal politik uang.
“Dikenal dengan istilah ‘serangan fajar’, praktik politik uang ini sering kali terjadi menjelang hari H pemungutan suara,” tutupnya
Dengan teridentifikasinya tujuh isu kerawanan ini, Bawaslu Sultra berharap seluruh pihak terkait, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), dapat lebih waspada dan mengambil langkah-langkah pencegahan agar Pemilu Serentak 2024 dapat berjalan dengan aman dan lancar. (**)
Comment