Jelang Pemcaan Putusan Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Gufron Memilih Bungkam

EDISIINDONESIA.id – Menjelang sidang pembacaan putusan etik di Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron bungkam, Jumat (6/9).

Pantauan RMOL, Ghufron telah hadir di kantor Dewas di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan pada pukul 13.47 WIB.

Saat ditanya harapan putusan nantinya, Ghufron enggan menjawab. Dia bergegas berjalan menuju ruang sidang di lantai 6.

“Nanti-nanti,” singkat Ghufron.

Sidang pembacaan putusan etik oleh Dewas ini diagendakan dimulai pada pukul 14.00 WIB.

Sidang putusan ini digelar setelah Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan tidak dapat menerima gugatan yang dilayangkan Ghufron yang meminta agar sidang etik dihentikan karena dianggap sudah kadaluarsa pada Selasa (3/9).

Dewas KPK sebelumnya menunda membacakan putusan sidang etik Ghufron karena adanya perintah dari PTUN Jakarta pada 20 Mei 2024 lalu.

Sidang etik itu digelar lantaran Ghufron diduga melakukan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM. (edisi/rmol)

Comment