KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Diskominfo gelar rapat pembahasan internal rancangan perwali integrasi sistem layanan digital dengan memanfaatkan Al, Kegiatan tersebut dilaksanakan diruang Command Center Balai Kota Kendari.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari mengadakan rapat internal membahas rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) mengenai integrasi sistem layanan digital di lingkungan pemerintahan. Pembahasan ini berfokus pada pemanfaatan aplikasi Chatina dalam pelayanan publik.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai elemen penting dari Pemkot Kendari, termasuk bagian hukum, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta tenaga ahli dari bidang teknologi yang memiliki keahlian khusus dalam pengembangan aplikasi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Nismawati menyatakan, bahwa penyusunan Perwali ini mengikuti instruksi pemerintah pusat yang mewajibkan aplikasi daerah dapat diintegrasikan dan digunakan bersama berbagai layanan pemerintah, untuk menciptakan sistem yang lebih efisien dan mempermudah pertukaran data antar aplikasi.
“Sekarang ini, pemerintah daerah tidak boleh lagi membuat aplikasi yang tidak bisa diintegrasikan dan tidak bisa dibagi pakai. Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk memastikan bahwa setiap aplikasi yang dibuat memenuhi standar-standar yang telah ditetapkan,” ujarnya
Dengan Perwali ini, Pemkot Kendari berharap setiap aplikasi yang dikembangkan memenuhi standar integrasi, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kerjasama antar perangkat daerah juga ditekankan untuk mewujudkan sistem yang terintegrasi.
Selanjutnya, Bagian Hukum Setda Kota Kendari, Fahrudin Rasyid, menjelaskan bahwa rapat ini adalah langkah awal sebelum mengajukan harmonisasi rancangan Perwali ke Kemenkumham, guna memastikan rumusan Perwali sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Setelah pembahasan internal, proses berikutnya melibatkan pengajuan harmonisasi di Kemenkumham, fasilitasi di Biro Hukum, dan akhirnya penandatanganan Perwali. Proses ini memerlukan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (**)
Comment