Kejati Sultra dan BPJS Kesehatan Wilayah IX Teken Kerjasama Penanganan Masalah Hukum

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendatangani kesepakatan bersama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kedeputian Wilayah IX tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kamis (22/8/2024).

Kajati Sultra Hendro Dewanto menyampaikan, penandatanganan kesepakatan bersama ini merupakan langkah nyata dalam upaya peningkatan fungsi dan peran dua lembaga dalam upaya meningkatkan kontribusi bagi pembangunan nasional sesuai dengan peran masing-masing.

“Kesepakatan bersama ini merupakan lanjutan dari kesepakatan bersama yang sebelumnya telah terjalin,” kata Hendro.

Ia menjelaskan, di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

Disebutnya, tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara lain penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pelayanan hukum.

Kemudian, lanjut Hendro, tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah, meliputi lembaga/badan negara, lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Kajati berharap, penandatangan kesepakatan bersama ini ada tindaklanjutnya yaitu pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah IX kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Sementara itu, Yessi Kumalasari selaku Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX menyampaikan, acara ini dilakukan untuk menindaklanjuti kesinambungan antara BPJS Kesehatan dengan Kejati Sultra dalam hal perjanjian kerja sama.

“BPJS Kesehatan sebagai pelaksana program jaminan sosial kesehatan tidak bisa berdiri sendiri dan butuh dukungan dari seluruh stakeholder termasuk Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,” ucapnya.

Ia menyebutkan, BPJS Provinsi Sultra telah mencapai UHC (Universal Health Coverage) di 17 kabupaten dan kota yang ada di Sultra. Komitmen ini terus berkesinambungan dan telah mendapatkan penghargaan secara langsung dari Wakil Presiden Republik Indonesia atas capaian tersebut.

Segmen pekerja penerima upah badan usaha selama ini adalah yang menjadi fokus untuk BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan maupun pengawas beserta Kejaksaan untuk bersinergi melakukan pengawasan dan pemeriksaan.

“Atas nama institusi Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX mengucapkan terima kasih atas dukungan yang telah diberikan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Negeri yang ada di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara. Dengan adanya kesepakatan bersama ini BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dapat terus bersinergi,” ucap Yessi. (**)

Comment