Nur Alam, Somasi Ketua DPW PKB Sultra

KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Mantan Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam melayangkan somasi kepada Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sultra Jaelani, pada 25 Juni 2024.

Erti Sri Narianti selaku Kuasa Hukum Nur Alam mengatakan, somasi dilayangkan lantaran tidak menunaikan janji yang telah disepakati antara Jaelani atau yang akrab disapa Bang Jae dengan Eks Gubernur 2 periode itu.

Dimana perjanjian tesebut disepakati, kata Erti Sri Narianti saat Jaelani mengunjungi Nur Alam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Sukamiskin Kota Bandung, Jawa Barat pada akhir tahun 2023. Isi pertemuan keduanya membahas mengenai arah dukungan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sultra 2024.

“Ketua DPW PKB Sultra bertemu dengan klien kami (Nur Alam) di Lapas Sukamiskin dan terjadilah kesepakatan bahwa Jaelani akan memberikan dukungan PKB kepada keluarga klien kami yang akan mencalonkan pada Pilkada 2024,” katanya.

Erti Sri Narianti menjelaskan, dalam pertemuan itu Jaelani menyepakati agar seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kota dan Provinsi yang berkader di PKB turut serta memberikan dukungan kepada keluarga kliennya di Pilkada 2024.

“Klien kami memberikan sejumlah uang sebesar Rp 3 miliar kepada Jaelani pada akhir tahun 2023. Namun diawal tahun 2024 pengumuman dari PKB tidak memberikan dukungan kepada keluarga klien kami,” jelasnya.

Atas dasar itu, Nur Alam melalui Kuasa Hukumnya melayangkan somasi kepada Jaelani karena dianggap tidak menepati janji dan memberikan rekomendasi PKB kepada calon Kepala Daerah yang lain.

“Karena Jaelani tidak melaksanakan kesepakatan yang telah dilakukan bersama saat bertemu di Lapas Sukamiskin. Sehingga klien kami meminta agar Rp 3 miliar tersebut dikembalikan,” ucapnya.

Erti Sri Narianti bilang, somasi tersebut telah ditanggapi oleh Ketua DPW PKB Sultra melalui Kuasa Hukumnya Aswan Askun untuk mengembalikan uang sebesar Rp 3 miliar dengan ketentuan waktu yang disepakati yaitu 10 Agustus 2024.

“Dalam somasi balasan yang dikirim oleh Kuasa Hukum Ketua DPW PKB Sultra, pihaknya mengaku akan mengembalikan uang Rp 3 miliar pada 10 Agustus 2024. Namun, hingga saat ini uang tersebut tak kunjung dikembalikan,” tukasnya.

Terkait persoalan tersebut Kuasa Hukum Nur Alam juga telah mengadukan Ketua DPW PKB Sultra ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (DitReskrimum) Polda Sultra, pada 11 Agustus 2024.

Hingga berita terbit, awak media ini masih berupaya mengonfirmasi Ketua DPW PKB Sultra dan pihak-pihak terkait.

sementara itu ketua DPW PKB Jaelani yang telah di hubungi melalui whatsApp enggan memberi komentar soal somasi yang di layangkan mantan gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.

“Nanti saya cek ya, nanti pengacara saya yang urus dulu, saya juga baru tau ini,” singkat Jaelani, Senin (12/8/2024) (**)

Comment