EDISIINDONESIA.id – Satresnarkoba Polres Serang menangkap tiga wanita muda atas kasus peredaran sabu-sabu.
Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mengatakan ada tiga wanita muda yang ditangkap gegara menjual sabu-sabu.
Menurut dia, dua dari tiga wanita muda yang ditangkap berstatus sebagai janda.
“Ketiga pelaku berinisial IA (29), GA (28), dan ON (31), mereka ditangkap di rumahnya masing-masing,” ucap Candra, Sabtu (10/8).
Candra menjelaskan, pelaku yang pertama ditangkap ialah IA pada Selasa pagi (6/8), kemudian disusul dua rekan lainnya.
“Selain menangkap IA, kami juga mengamankan sembilan paket sabu seberat 13,61 gram yang disembunyikan tersangka di belakang lemari pakaian,” ujar dia.
Setelah tersangka diperiksa, kata Candra, IA mengaku mendapat pasokan sabu-sabu dari warga Jakarta berinisial IO yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Jadi, IA tidak mengenal lebih dalam pemasok sabu-sabu berinisial IO,” tuturnya.
Plt Kasatresnarkoba Polres Serang Kompol Ali Rahman menambahkan keterlibatan GA serta ON, yaitu menyimpan sabu-sabu dari IA.
“Jadi, dari GA serta ON pihaknya mengamankan satu paket sabu-sabu berserta alat hisap,” kata Ali.
Ali menerangkan tersangka baru satu bulan berjualan sabu-sabu dikarenakan terimpit kebutuhan hidup.
“Keuntungan dari berjualan sabu-sabu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari tersangka,” ujar dia. “Selain itu, pelaku juga dapat mengonsumsi sabu-sabu secara gratis,” kata Kompol Ali. (edisi/jpnn)
Comment