Korupsi Tol Japek II, Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru

EDISIINDONESIA.id – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir hingga Karawang Barat atau MBZ.

Dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (6/8/2024), Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengungkapkan bahwa tersangka baru tersebut berinisial DP, yang menjabat sebagai kuasa KSO Kontraktor Proyek Tol MBZ.

“Penetapan DP sebagai tersangka berawal dari evaluasi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Dari hasil evaluasi tersebut, penyidik memanggil tiga saksi hari ini, salah satunya adalah DP,” kata Kuntadi.

DP akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Kuntadi menjelaskan bahwa DP terlibat dalam kasus ini sejak PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) senilai kurang lebih Rp16 triliun.

“Dalam pelaksanaan perjanjian tersebut, DP selaku KSO bekerja sama dengan TBS dari PT Bukaka melakukan pengurangan volume tanpa kajian teknis terlebih dahulu,” ujar Kuntadi.

DP juga diduga mengondisikan agar PT JJC ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan bantuan Direktur Utama PT JJC periode 2016-2020, Djoko Dwijono (DD), dan Ketua Panitia Lelang JJC, Yudhi Mahyudin (YM).

“Setelah ditetapkan sebagai pemenang, DP kembali melakukan pengurangan volume tanpa kajian teknis, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp510.085.261.485,” tambah Kuntadi.

DP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, empat tersangka dalam kasus ini—Djoko Dwijono, Yudhi Mahyudin, Solfiah Balfas, dan Tony Budianto Sihite—telah dinyatakan terbukti bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan dijatuhi hukuman penjara antara tiga hingga empat tahun. (edisi/fajar)

Comment