EDISIINDONESIA.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tingginya biaya politik dalam pemilu dan pilkada merupakan salah satu akar persoalan utama yang memicu praktik korupsi di kalangan kepala daerah.
Jurubicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, hasil kajian Direktorat Monitoring KPK menunjukkan biaya kampanye yang terus membengkak telah menjadi masalah serius dalam sistem politik nasional.
“Tingginya biaya kampanye dan biaya politik merupakan salah satu persoalan mendasar yang perlu perhatian serius. Kondisi ini menjadi faktor risiko yang mendorong praktik korupsi, baik sebelum maupun sesudah seseorang terpilih menjadi pejabat publik,” ujar Budi kepada wartawan, Minggu (19/7/2026).
Ia menjelaskan, kandidat kepala daerah terpaksa mengeluarkan dana sangat besar untuk mendapatkan dukungan partai politik, menjalankan kampanye, hingga mengamankan dukungan suara. Tekanan biaya yang besar ini membuka peluang bagi sumber pendanaan yang tidak transparan.
“Ketika kandidat harus menanggung biaya besar demi dukungan politik, kampanye, dan suara pemilih, muncul kecenderungan mencari sumber dana yang tidak transparan dan berisiko berasal dari praktik koruptif,” jelasnya.
Lembaga antirasuah juga menemukan bahwa tingginya biaya politik kerap berujung pada penyalahgunaan wewenang setelah kandidat menang. Besarnya “investasi politik” memunculkan dorongan kuat untuk mengembalikan modal saat sudah memegang kekuasaan.
Dampaknya berupa pengaturan proyek, jual beli jabatan, penyalahgunaan wewenang, hingga berbagai bentuk korupsi lain yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas.
Oleh karena itu, KPK menegaskan pemberantasan korupsi tidak bisa hanya dilakukan saat pelaku sudah menjabat, melainkan harus menyentuh perbaikan sistem politik sejak awal.
“Pemberantasan korupsi harus dimulai dari proses politik. Sistem kampanye dan pembiayaan politik harus dibenahi agar tidak lagi melahirkan tekanan untuk berbuat korupsi setelah terpilih,” pungkas Budi.(edisi/rmol)
Comment