JAKARTA, EDISIINDONESIA.id – Koalisi aktivis Sulawesi Tenggara -Jakarta (KAST) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Jumat (02/08/2024) kemarin.
Ujuk rasa tersebut, KAST menuntut kejahatan tambang di Sulawesi Tenggara (Sultra) tepatnya di blok Marombo kabupaten konawe utara.
“Kami datang di Kejagung RI dan Dirjen Minerba guna melaporkan dugaan kejahatan yang dilakukan oleh tiga perusahaan, PT. Alam Nikel Abadi (ANA) , PT. Tambang Meranti Mulia Sejahterah (TMMS) dan PT. BKM , yang berada di blok Mandiodo,” kata Pandi Bastian, Selaku Jenderal lapangan.
KAST menyebut, ketiga perusahaan ini tidak bisa lagi di toleransi sehingga KAST melakukan unjuk rasa dan pelaporan di ke Kejagung RI dan ESDM atas kejahatan perusahaan ketiga ini yang dilakukan di blok Mandiodo,
“Kami juga menduga ketiga perusahaan ini PT ANA, TMMS dan PT BKM diduga kuat ikut terlibat kasus penjualan ore nikel dalam IUP PT. Antam tbk di blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Abdi Aditya selaku koordinator lapangan menambahkan , pihaknya meminta kepada KEJAGUNG RI untuk segera mengusut tuntas kejahatan yang dilakukan ketiga peruasan tersebut serta mendesak Dirjen Minerba untuk segera membatalkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)’ PT.BKM , agar menjaga ore nickel milik negara agar tidak lagi dikelolah dengan cara-cara yang tidak benar.
“Kita sangat menyayangkan sikap Aparat Penegak Hukum (APH) yang sebenarnya telah mengetahui hal tersebut tapi sengaja dibiarkan,
“Sementara jelas bahwa ketiga peruasan tersebut diduga kuat terlibat dalam penjualan ore nikel di WIUP PT. Antam tbk di blok Mandiodo kabupaten Konawe utara,” ucapa Abdi.(**)
Comment