Hendak Menyerang Gunakan Sajam, Pemuda di Kendari Diringkus Buser77

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Tim Resmob Polda Sultra berhasil menangkap seorang pemuda berinisial SM (19) yang kedapatan membawa senjata tajam jenis golok sisir (gosir) pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasi Humas Ipda Haridin mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan bukti yang cukup. 

“Tersangka ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana membawa dan menguasai senjata penikam atau penusuk sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951,” ujarnya, Sabtu (3/8/2024).

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah gosir berwarna silver. Haridin menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Minggu, 28 Juli 2024, ketika tersangka bersama geng Rumkos merencanakan penyerangan terhadap kelompok Alolama. 

Sekitar 20 orang menggunakan sepeda motor untuk menyerang kelompok anak muda di simpang Alolama, di mana SM menggunakan sajam jenis grosir dan AA menggunakan busur yang mengenai pengendara yang melintas di lokasi.

Tim Buser77 dan Tim Resmob berhasil menangkap SM di Jalan Mekar Damai, Kelurahan Kadia, Kota Kendari. 

“Tersangka menunjukkan lokasi penyimpanan sajam jenis grosir di rumah temannya,” jelasnya

Berdasarkan interogasi, tersangka mengakui bahwa ia memiliki dan menguasai senjata tajam tersebut. 

“Pelaku merupakan salah satu penyerang di simpang Alolama yang menyebabkan seorang pengendara terkena busur,” pungkasnya. (**)

Comment