Pemprov Sultra Rakor Penataan, Perbaikan dan Pengakuan Terkait Pulau-pulau di Sulawesi Tenggara

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Suharno membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Pemerintahan.

Terkait dengan Penataan, Perbaikan dan Fasilitas Penyelesaian Pengakuan terkait Pulau yang berada antar Kabupaten/Kota di Wilayah Sultra.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kabag Pemerintahan Setda Sultra, Kasubag Penataan Batas Wilayah Biro Pemerintahan Setda Sultra, Bappeda Kab/Kota se-Sultra, Tapem Setda Kab/Kota se-Sultra, Dinas PUPR Kota/Kab se-Sultra, Dinas Kelautan dan Perikanan Kab/Kota se-Sultra, Kantor Bahasa Prov. Sultra dan hadir juga secara virtual perwakilan Badan Informasi Geospasial (BIG) Atika. 

Asisten 1 Setda Sultra, Suharno menyampaikan terkait Pulau Kawi-kawia antara perairan Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sultra. 

Keberadaan pulau-pulau ini punya permasalahan terkait cakupan dan keberadaan wilayah di Kabupaten induknya. Selain itu dapat dilihat dari sisi letak geografisnya.

Pulau-pulau yang bermasalah di Konawe, Muna, Buton, Buton Utara, perlu disesuaikan agar dikemudian hari keberadaan pulau-pulau ini terutama perbatasan dengan wilayah luar Sultra menjadi milik Sultra. Salahsatu kasus adalah Pulau Kawi-kawia, yang sampai sekarang belum jelas kepemilikannya.

Implementasi terkait dengan lokasi pulau-pulau yang di Sultra dan di Kab/Kota, diharapkan masing-masing Kabupaten bisa memberikan data yang valid kepada pemerintah Pemprov. Sultra.

Kemudian, Kasubag Penataan Batas Wilayah Biro Pemerintahan Setda Sultra, Sayidina Suparhadi, menjelaskan bahwa pada rapat kerja di Kementerian pada tanggal 11 Juli yang lalu dibahas mengenai ketidak sesuaian jumlah dan sebaran cakupan wilayah kepulauan di Sulawesi Tenggara termasuk mengenai kode-kode wilayah.

Acuan regulasi yaitu; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Undang-Undang nomor 7 tahun 2022 tentang Prov. Sultra, Kepmendagri nomor: 100.1.1.6117 tahun 2022 tentang pemberian dan pemutakhiran kode, data wilayah administrasi pemerintah dan pulau dan Berita acara kesepakatan nomor: 010/TOPONIMI/VII/2024 tentang penegasan cakupan wilayah administrasi pulau di Provinsi Sultra.

Dijelaskan lebih jauh bahwa, Provinsi Sultra merupakan pemekaran dari Provinsi Sulsel pada tahun 1964, wilayah Administrasi Sultra terdiri dari 15 Kabupaten, 2 Kota, 221 Kecamatan, 379 Kelurahan dan 1908 Desa (Data Mendagri). Hal ini, terdapat perbedaan data kelurahan dengan data Provinsi Sultra sehingga diperlukan verifikasi. (**)

Comment