MALUKU, EDISIINDONESIA.id – Pemimpin Redaksi (Pemred) salah satu media cetak di Kota Ambon, Maluku resmi dilaporkan ke Direktoral Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku, Rabu (24/7/2024).
Laporan tersebut, dampak dari pemberitaan yang dinilai merugikan nama baik Iptu Mardin Hasan selaku perwira polisi yang bertugas di Polres Buru, sehingga melalui Advokat dan Penasehat Hukum pada Kantor Hukum pada Kantor Hukum Harkuna Litiloly, SH dan Rekan untuk melakukan langkah hukum.
Atas kuasa tersebut, Harkuna Litiloly dan Marten Fordatkosu mendatangi Polda Maluku dengan tujuan untuk melakukan laporan pengaduan pencemaran nama baik dan fitnah.
Harkuna Litiloly mengatakan, tindakan pelaporan itu dilakukan karena pemberitaan yang dimuat oleh media tersebut bukan saja soal dugaan penyerobotan tanah, tetapi sudah melebar dan dengan sengaja menyingung pribadi kliennya sebagai anggota Polri yang berdinas di Polres Buru.
“Terlapor sengaja menuliskan berita yang keluar dari substansi, dengan menyinggung pribadi klien saya yang statusnya sebagai anggota Polri, tanpak jelas karena menggunakan foto klien saya dengan berpakaian dinas Polri pada saat berada di lokasi tambang Gunung Botak,” kata Litiloly.
Pengacara jebolan Universitas Iqra Buru ini menjelaskan, dalam pemberitaan itu juga menyebutkan, kliennya ikut cawe-cawe dalam kegiatan ilegal di tambang emas Gunung Botak.
“Perbuatan terlapor sebagaimana disebut diatas, tentu sangat merugikan nama baik klien saya sebagai anggota Polri, karena merasa malu kepada masyarakat padahal berita tersebut belum tentu benar, serta dengan adanya pemberitaan tersebut telah menimbulkan prespektif negatif di masyarakat, bahwa ternyata selama ini tambang Gunung Botak tidak ditutup karena dibeking oleh pelapor dan institusi Polri, padahal faktanya tidak seperti itu,” jelasnya.
Litiloly menegasnya, kliennya sama sekali tidak terlibat dalam bisnis ilegal di tambang emas gunung botak. Untuk itu, dirinya menyampaikan klarifikasi pada beberapa media online, bertujuan untuk menyampaikan informasi, agar pemberitaan menjadi berimbang, serta masyakarat tidak menilai buruk Pelapor secara khusus, maupun menilai institusi Polri secara umum yang dikira membekap kegiatan pertambangan ilegal di Gunung Botak.
“Pemberitaan terlapor sudah bernada negatif, dengan tujuan seolah-olah ingin menunjukan bahwa Pelapor sebagai oknum anggota Polri yang terlibat bisnis ilegal di Gunung Botak, hal ini tentunya akan berdampak negatif pula bagi pelapor secara khusus dan institusi Polri secara umum. Oleh karena itu, kami ambil langkah serius untuk melaporkan terlapor agar dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Litiloly.
Ia menegaskan atas perbuatan terlapor telah memenuhi kualifikasi perbuatan pidana, tentang pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 310 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 311 ayat (1) KUHP.
“Kami minta kepada Ditreskrimum Polda Maluku sekiranya memanggil terlapor untuk dimintai keterangan dalam rangka penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 310 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 311 ayat (1) KUHP,” pungkasnya. (**)
Comment