KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan penangkapan terhadap dua pemuda pengangguran asal Kabupaten Buton Utara (Butur) yang melakukan aksi curanmor di 12 TKP berbeda di Kota Kendari.
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitryadi mengatakan penangkapan kedua pria yang berinisial AL (23) dan LD. FAL (23) tersebut berlangsung sekitar pukul 10.00 WITA, pada Senin (15/7/2024).
Keduanya di tangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup di duga keras telah melakukan tindak pidana pencurian motor yang terjadi di BTN Kendari Permai, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada hari Kamis (23/5/2024) lalu.
“Awalnya, pada 22 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 wita lalu, korban pergi ke rumah temannya (Muh. Ongki Saputra) yang berada di BTN Kendari Permai untuk mengerjakan tugas kuliahnya dengan menggunakan 1 unit sepedah motor merek Honda Crf warna hitam. Kemudian sesampainya di rumah teman korban (Ahmad Fajar) sepedah motor tersebut di parkir di depan pagar, kemudian setelah itu korban masuk ke dalam rumah temannya untuk mengerjakan tugas kuliahnya dan setelah Korban ingin pulang sepeda motormya telah hilang,” jelas AKP Fitryadi.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 38 juta dan melaporkannya ke polresta kendari guna proses lebih lanjut.
“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim melakukan pencarian terhadap tersangka untuk dilakukan penangkapan dan kemudian menemukan AL di Jl. Jend. M.T. Haryono Kelurahan Lalolara dan LD. FAL di BTN Grand Boulevard Jl. Grand Boulevard Regency Kelurahan Mokoau,” bebernya.
Kedua Tersangka melanggar pasal Pasal 363 KUHP Jo. Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan.
Lanjut ia menyampaikan, bahwa dari hasil introgasi, kedua tersangka telah melakukan Curanmor di 12 tempat berbeda di Kota Kendari dan telah di jual ke Kabuoaten Buton Utara.
“Saat ini masih di lakukan pengembangan tentang pembeli-pembeli dari sepeda motor tersebut,” pungkasnya. (**)
Comment