Insiden Tumpahan Ore Nikel di Perairat Konut, Kapitan Minta Polda Sultra Periksa Syahbandar Lapuko

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Sebelumnya beredar video 36 Detik terkait kapal tongkang yang memuat Ore Nikel dan karam disekitar perairan kabupaten Konawe Utara.

Menanggapi hal tersebut Koalisi Aktivis Pemerhati Pemerintah, Lingkungan dan Pertambangan (KAPITAN) Sultra mengadukan kasus insiden kecelakaan tongkang hingga diduga merusak lingkungan dan ekosistem biota laut di wilayah konservasi TWAL, Konawe Utara ke Polda Sultra pada Jumat 14 Juni 2024.

Presidium Kapitan Sultra, Asrul Rahmani mengatakan bahwa terkait kasus insiden kecelakaan tongkang hingga merusak lingkungan dan ekosistem biota laut di wilayah konservasi TWAL tepatnya pada tanggal 9 Juni 2024, sekitar pukul 07.40 WITA, di posisi lintang bujur 03’21.195’E / 122’29.674’S, dengan Tongkang berbendera TB.ITS RUBY BG.Marinepower 3009 milik PT. MARINDO JAYA SEJAHTERA dengan pelabuhan asal Jeti PT.GMS menuju Jeti PT.GNI dipetasia kolonodale Sulteng.

“Maka kami menduga telah terjadi pelanggaran pelayaran,lingkungan,dan pelanggaran konservasi di wilayah TWAL diduga adanya kelalaian dengan unsur kesengajaan dari proses loading maupun pada proses Penerbitan Surat izin berlayar (SIB),” jelasnya.

Menurutnya, dari dokumentasi foto keberangkatan dari pelabuhan/jetty muat , kondisi draftnya sangat nyata telah over draft muatan tongkang.

“Dilihat dari tenggelamnya buritan
tongkang bersama draft haluan tongkang tersebut Sdh tidak kelihatan over draft muatandan kami menduga telah terjadi kelalaian dengan unsur kesengajaan yang dilakukan masterloading Jeti pemuatan, surveyor yang menangani final draf serta pihak Shipper pemilik cargo,dan pihak Syahbandar UPP Lapuko sebagai titik akhir boleh berangkatnya kapal tongkang yang dimaksud,” bebernya.

Merujuk pada aturan kelayakan pelayaran, kata dia, seharusnya pihak KUPP Syahbandar tidak mengeluarkan Surat izin berlayar (SIB) dengan muatan yang overdraft.

“Maka kami meminta Polda sultra untuk melakukan upaya proses penyeledikan hingga penyidikan terkait dugaan pidana pelayaran dan tindak pidana lingkungan dan ekosistem biota laut dengan memeriksa Kepala Syahbandar lapuko sebagai penerbit SIB, Pemilik cargo/shipper pimpinan PT.GMS laonti, Masterloading Jeti asal, Surveyor independen tongkang tersebut, Agen kapal selaku pengurus kelengkapan berkas kapal ke Syahbandar dan Pemilik tongkang PT. MARINDO JAYA SEJAHTERA”, pungkasnya.

Sementara itu Kasubdit Tertib Berlayar Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Radzaman menyoal tragedi kapal tongkang nyaris terbalik, kata dia, memang pihaknya selalu berupaya untuk mencegah sebelum terjadinya kecelakaan.

Salah satunya, bagaimana kapal tongkang yang memuat ore nikel agar tidak melebihi daripada kapasitas yang dimiliki kapal tongkang tersebut. Tetapi, bila judulnya sudah terjadi, maka ada langkah-langkah yang harus dilakukan.

“Tetapi kalau sudah kejadian, tentu kita mempunyai metode-metode yang kita harus lakukan,” kata dia saat ditemui di Kendari, Rabu (13/6/2024).

Langkah-langkah yang dimaksudkan, mencari tahu penyebab terjadinya kecelakaan, menyelidiki kelayakan kapal berlayar, cara menanggulangi pasca terjadi pencemaran, dan lain sebagainya sesuai standar operasional prosedur (SOP) Otoritas Kepelabuhanan.

Ia menyampaikan juga, tanggungjawab ini bukan hanya dititik beratkan kepada pihak Otoritas Kepelabuhanan atau dalam hal ini Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Lapuko Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), tetapi semua pihak.

Semestinya, kapal yang hendak berlayar, berangkat dari pelabuhan ke pelabuhan tujuan, harus benar-benar dipastikan kelayakannya.

“Karena ini tidak hanya untuk KSOP (UPP Lapuko), tetapi semua stackholder, artinya pemilik kapal juga bertanggung jawab baik dari penanggulangannya maupun asuransinya bagaimana penanggulangan, dan harus harus dilakukan secara bersama,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Kapal Tongkang Its Ruby BG Marine Power 3009 milik PT Marindo Jaya Sejahtera (MJS), hendak bertolak dari Jetty atau Terminal Khusus (Tersus) Jetty PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) Laonti menuju ke Jetty yang berada di Kolonodale, Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Terkait hal tersebut Proyek Manager PT GMS, Muhammad Aris menyebut bahwa peristiwa karamnya kapal tersebut murni kecelakaan akibat kondisi cuaca yang tidak baik saat berlayar.

“Insiden itu disebabkan oleh ombak besar yang menerjang kapal tongkangnya , bukan karena kesalahan manusia,” katanya.

Hal serupa disampaikan pula Nahkoda Kapal, Zainal. Menurut dia, saat perjalanan menuju Kolonodale pada tanggal 9 Juni 2024, sekitar pukul 07.40 Wita, nakhoda kapal memutuskan untuk berlindung diselat Labengki (Perairan Lasolo Kepulauan), akibat kondisi cuaca yang buruk.

Saat hendak kembali melakukan perjalanan, air laut disekitar parkirnya atau tempat berlindungnya tongkang itu sedang surut, sehingga kapal pun mengalami kemiringan dan hampir terbalik hingga ore nya pun tumpah kelaut.

“Ini murni kecelakaan yang tidak disengaja, dan alhamdulillah tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini,” tutur dia.

Sementara itu, Ketua Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konut, Jefri soroti UPP Lapuko yang dinilai tidak teliti mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terhadap kapal tongkang yang akan berlayar.

Harusnya UPP Lapuko memeriksa kelayakan kapal apakah memenuhi persyaratan keselamatan kapal, garis muat, pemuatan, status hukum kapal, dan manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal, serta manajemen keamanan kapal.

“Kejadian ini saya akan laporkan langsung ke Kemenhub atas dugaan kelalaian memberikan izin berlayar,” imbuhnya.

Sementara itu Proyek Manager PT GMS, Muhammad Aris mengatakan bahwa kejadian tersebut murni merupakan kecelakaan akibat kondisi alam yang kurang bersahabat. “Hal ini disebabkan oleh ombak besar yang melanda, bukan karena kesalahan manusia,” ujarnya.

Menurutnya kronologi kejadian, kapal tongkang bernama ITS Ruby dengan tugboat BG Marine Power 3009, milik PT Marindo Jaya Sejahtera (MJS) sebelum muat di Jetty GMS Laonti itu, baru 1 hari turun Dok dari Galangan di Lapuko. Kemudian sesudah muat, dalam perjalanan dari Laonti (Jetty GMS) menuju Kolonodale (Kodal) pada tanggal 9 Juni 2024, sekitar pukul 07.40 WITA, di posisi lintang bujur 03’21.195’E / 122’29.674’S, nakhoda kapal memutuskan untuk berlindung di Selat La Bengke akibat cuaca buruk.

Namun, saat air surut, kapal mengalami kemiringan yang menyebabkan ore nikel tumpah ke laut. “Ini murni kecelakaan yang tidak disengaja,” kata Zainal, nakhoda kapal.

Ia menambahkan bahwa tidak ada korban jiwa dalam insiden ini.

Kejadian ini menegaskan pentingnya selalu waspada dan berhati-hati dalam menghadapi kondisi cuaca yang tidak menentu saat berlayar. Meskipun kecelakaan ini tidak menimbulkan korban jiwa, kerugian material dan dampak lingkungan tetap menjadi perhatian utama.(**)

Comment