KONUT, EDISIINDONESIA.id – Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara (Konut) mengungkapkan dugaan penggunaan jalan hauling PT Indonusa yang masuk dalam kawasan hutan lindung di Blok Marombo dan belum memiliki izin penggunaan jalan.
“Dugaan kejanggalan aktivitas haulling PT Indonusa agak tidak logis jika ada izin lintas koridor dalam kawasan hutan, apa lagi tanpa ppkh. Ini agak aneh, apakah bisa ada izin lintas koridor dalam kawasan hutan lindung bahkan masuk dalam IUP PT Antam,” ungkap Ketua P3D Konut Jefri melalui keterangan resminya yang diterima media ini, Kamis (16/5/2024).
Ia juga membeberkan bahwa sebelum beraktivitas, seharusnya PT Indonusa terlebih dahulu memiliki perizinan.
“Setau saya izin tersebut harus resmi dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan itupun harus melalui penurunan status dari kawasan hutan lindung ke kawasan hutan produksi terbatas Lalu di berikanlah Izin pinjam pakai kawasan hutan,” bebernya.
Karena itu, pihaknya menduga adanya kongkalikong terstruktur terkait aktivitas haulling dalam kawasan hutan lindung PT Indonusa di Blok Marombo.
“Kami juga mendapatkan informasi pihak PT Indonusa inisial ALF Dan HKG sebagai orang yang paling berpengaruh dalam PT Indonusa, dan disisi lain kami juga mendapatkan informasi owner Toko ANJ sebagai pemodal dalam PT Indonusa,” ungkapnya.
“Maka dengan itu kami secara lembaga menekankan aparat penegak hukum agar cepat tanggap memanggil Direktur PT Indonusa agar tidak ada perusahan yang melanggar ketentuan undang undang pertambangan di konawe utara,” tuturnya.
Sementara itu Humas PT Antam UBPN Konut, Koko yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp menuturkan bahwa pihaknya tidak memiliki kerjasama dengan PT Indonusa.
“Sebaiknya tanyakan ke PTSP Provinsi yang mengeluarkan ijin dan PT. Indonusa yang punya datanya. Akan lebih valid informasinya,” katanya.
Lanjutnya bahwa PT Antam sejauh ini belum memiliki PPKH, maka dari itu pihaknya belum bisa beroperasi di kawasan hutan.
“Kalau antam karena tidak punya IPPKH, tidak ada kerja sama dengan indonusa. Dan Antam juga sudah menanyakan ke PTSP terkait ijin yang mereka keluarkan untuk indonusa, dan mereka menjawab bahwa hal tersebut sudah sesuai aturan. Untuk lebih lengkapnya silahkan ditanyakan ke PTSP,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala DPM-PTSP Sultra, Parinringi menjelaskan, pihaknya mengeluarkan teknis persetujuan izin koridor setelah melalui pertimbangan teknis dari Dinas Kehutanan.
“PTSP mengeluarkan izin setelah melalui pertimbangan teknis secara rinci dari OPD teknis, dalam hal ini Dinas Kehutanan,” jelas Parinringi.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Sultra, Sahid saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp secara singkat menyampaikan, “Kemungkinan yang kita maksud belum ada PPKHnya,”.
Terkait hal tersebut media ini juga telah berusaha mengkonfirmasi ke salah satu Penanggung Jawab PT Indonusa, Alvin. Namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan. (*)
Comment