Sejumlah Kegiatan Gunakan Dana Desa Kambawuna 2023 Diduga Ada Mark Up dan Laporan Direkayasa

MUNA, EDISIINDONESIA.id – Sejumlah kegiatan fisik dengan sumber anggaran dari Dana Desa (DD) di Desa Kambawuna, Kecamatan Kabawo, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga sarat dengan masalah hukum.

Pasalnya, beberapa paket kegiatan baik berupa pengadaan maupun pekerjaan fisik diduga ada mark up dan juga ada pekerjaan yang direkayasa laporannya.

Warga Desa Kambawuna yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan sejumlah kegiatan yang dimaksud yaitu pengadaan tandon air, pembuatan MCK, pembuatan toilet kantor desa hingga pengolahan lahan untuk penanaman jagung kuning.

“Pengadaan tandon air 1200 liter dianggarkan sebanyak 78 unit dengan harga per unit Rp 1,8 juta. Ada dugaan mark up dalam pengadaan tersebut. Informasi yang kami dapat tandon itu dibeli di Kendari. Logikanya masa harga di Kendari lebih mahal dibanding dengan di Muna. Padahal, di Muna bisa kita dapat paling mahal Rp 1,6 juta,” ungkap sumber menjelaskan.

Belum lagi, lanjut dia, pembagian tandon air tersebut tidak tepat sasaran. Warga yang seharusnya dapat malah tidak diberikan.

“Lebih anehnya lagi satu unit tandon dia simpan dirumahnya,” cetusnya.

Selain itu, pembuatan MCK sebanyak 8 unit dengan total anggaran kurang lebih Rp 134 juta. Nominal ini dianggap sangat tidak wajar, apalagi ukuran MCK pada umumnya bersumber dari dana desa per unitnya hanya menghabiskan anggaran kurang lebih Rp 10 juta.

“Bukan saja itu, pekerjaan toilet kantor desa seharusnya hanya pengerjaan rehab, malah dilaporkan bangun baru,” sodoknya.

Warga Kambawuna ini juga membeberkan soal pengolahan lahan bidang ketahanan pangan yakni lahan yang diolah dilaporkan seluas 40 hektar, namun kenyataan dilapangan 25,6 hektar.

“Jadi silahkan kita kalkulasi, setiap 1 hektar dianggarkan Rp 1,5 juta. Yang dilaporkan 40 hektar padahal faktanya hanya 25,6 hektar,” ungkapnya.

Olehnya itu, pihaknya berharap aparat penegak hukum (APH) bisa mengatensi persoalan yang terjadi di desa Kambawuna. Sebab DD seharusnya diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat bukan untuk kepentingan pribadi kades.

“Kemudian mulai dari perencanaan hingga ekseksusi anggaran dari DD ini tidak melalui prosedur yang benar. Warga masyarakat tidak pernah diundang untuk musyawarah desa terkait dengan pengelolaan DD. Kades hanya melaksanakan kegiatan apa yang ia inginkan, bukan dari aspirasi masyarakat.” Pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Kambawuna, La Ode Masruddin Upi, saat hendak dikonfirmasi enggan menanggapi sejumlah persoalan yang disampaikan oleh warganya tersebut.

“Jadi begini pak, kalau bapak mau tau bagaimana itu kegiatan yang sebenarnya, silahkan konfirmasi ke Ketua BPD desa Kambawuna atau ke pendamping desa Kambawuna,” Singkat Kades via telepon selulernya. (**)

Comment