KONUT, EDISIINDONESIA.id – Kepolisian Resor Konawe Utara (Polres Konut) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika kasus jenis sabu yang siap diedarkan pada diwilayah Hukum Polres Konawe Utara.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Konut, AKBP Priyo Utomo, saat konferensi pers Tindak Pidana Narkotika, Senin (22/4/2024).
Kasus tersebut diungkapkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) pada Rabu, 17 April 2024 sekira pukul 22.00 Wita, dengan barang bukti sabu siap edar seberat 124,08 gram disita.
Penangkapan ini dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Ramlang sehingga personel berhasil mengamankan pelaku pengedar dengan inisial RN alias A (37), di Depan Indomaret Kelurahan Andowia, Kabupaten Konawe Utara.
Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo mengatakan, berawal dari laporan masyarakat bahwa di Kelurahan Andowia sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Satresnarkoba Polres Konut langsung menindaklanjuti informasi tersebut.
“Setelah beberapa hari melakukan pantauan dari informasi akurat personel mengamankan dan mengeledah pelaku RN alias A dan menemukan barang bukti (BB) berupa 10 (sepuluh) buah potongan pipet yang didalamnya berisi plastik bening yang diduga sabu,” kata AKBP Priyo Utomo, saat menggelar keterangan pers.
Lebih lanjutnya, berdasarkan petunjuk pesan WhatsApp, personel Satresnarkoba melakukan pencarian barang bukti Narkotika lain yang sudah ditempel dibeberapa titik di Kelurahan Tinobu, Kecamatan Lasolo serta kamar Kos Pelaku dan berhasil menemukan 196 (seratus sembilan puluh enam) sachet sabu.
“Dari penggeledahan yang disaksikan pemerintah setempat dan pemilik rumah Kos di Desa Awila, Kecamatan Molawe Satuan Resnarkoba Polres Konut berhasil mengamankan pelaku dan BB sebanyak 206 (dua ratus enam) buah potongan pipet berisikan 206 (dua ratus enam) sachet plastik bening berisi narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 124,08 gram, 1 (satu) buah handphone merek Vivo warna silver serta 1 (satu) buah kaca Pirex,” ungkapnya.
Pelaku RN alias A merupakan warga luar Konawe Utara dari identitasnya pelaku usia 37 tahun merupakan warga Kelurahan Pudai, Kecamatan Abeli, Kota Kendari.
“Pelaku saat ini telah kami amankan di kantor Polres Konawe Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Dia menambahkan pihaknya akan terus melakukan penyelidikan guna mengungkap para pelaku pengedar dan bandar yang sering beraksi di wilkum Polres Konut yang sudah sangat meresahkan masyarakat dan merusak generasi Konawe Utara.
“Pelaku kami jerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkas Kapolres Konut. (**)
Polres Konut Ungkap Sabu 124,08 Gram Siap Edar
KONUT, EDISIINDONESIA.id – Kepolisian Resor Konawe Utara (Polres Konut) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika kasus jenis sabu yang siap diedarkan pada diwilayah Hukum Polres Konawe Utara.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Konut, AKBP Priyo Utomo, saat konferensi pers Tindak Pidana Narkotika, Senin (22/4/2024).
Kasus tersebut diungkapkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) pada Rabu, 17 April 2024 sekira pukul 22.00 Wita, dengan barang bukti sabu siap edar seberat 124,08 gram disita.
Penangkapan ini dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Ramlang sehingga personel berhasil mengamankan pelaku pengedar dengan inisial RN alias A (37), di Depan Indomaret Kelurahan Andowia, Kabupaten Konawe Utara.
Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo mengatakan, berawal dari laporan masyarakat bahwa di Kelurahan Andowia sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Satresnarkoba Polres Konut langsung menindaklanjuti informasi tersebut.
“Setelah beberapa hari melakukan pantauan dari informasi akurat personel mengamankan dan mengeledah pelaku RN alias A dan menemukan barang bukti (BB) berupa 10 (sepuluh) buah potongan pipet yang didalamnya berisi plastik bening yang diduga sabu,” kata AKBP Priyo Utomo, saat menggelar keterangan pers.
Lebih lanjutnya, berdasarkan petunjuk pesan WhatsApp, personel Satresnarkoba melakukan pencarian barang bukti Narkotika lain yang sudah ditempel dibeberapa titik di Kelurahan Tinobu, Kecamatan Lasolo serta kamar Kos Pelaku dan berhasil menemukan 196 (seratus sembilan puluh enam) sachet sabu.
“Dari penggeledahan yang disaksikan pemerintah setempat dan pemilik rumah Kos di Desa Awila, Kecamatan Molawe Satuan Resnarkoba Polres Konut berhasil mengamankan pelaku dan BB sebanyak 206 (dua ratus enam) buah potongan pipet berisikan 206 (dua ratus enam) sachet plastik bening berisi narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 124,08 gram, 1 (satu) buah handphone merek Vivo warna silver serta 1 (satu) buah kaca Pirex,” ungkapnya.
Pelaku RN alias A merupakan warga luar Konawe Utara dari identitasnya pelaku usia 37 tahun merupakan warga Kelurahan Pudai, Kecamatan Abeli, Kota Kendari.
“Pelaku saat ini telah kami amankan di kantor Polres Konawe Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Dia menambahkan pihaknya akan terus melakukan penyelidikan guna mengungkap para pelaku pengedar dan bandar yang sering beraksi di wilkum Polres Konut yang sudah sangat meresahkan masyarakat dan merusak generasi Konawe Utara.
“Pelaku kami jerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkas Kapolres Konut. (**)
Comment