Terkait Badan Ad-Hoc Pilkada 2024, KPU Konkep Menunggu Keputusan KPU RI

foto: Ketua KPU konkep Nasruddin, A,Md

KONKEP, EDISIINDONESIA.ID – Hajatan pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) sebentar lagi akan segera diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), sementara itu, badan Ad-Hoc yang merupakan perangkat penyelenggara menyisakan tanya di masyarakat.

Perekrutan PPK, PPS dan KPPS masih menjadi tanda tanya dikalangan masyarakat apakah badan Ad-hock pemilu kemarin akan berlanjut (perpanjangan masa jabatan) atau KPU akan membuka perekrutan baru.

Ketua KPU Konawe Kepulauan (Konkep) Nasruddin mengatakan, sejauh ini pihaknya masih menunggu keputusan dari KPU RI terkait pengangkatan badan Ad-hoc penyelenggara pilkada 2024 mendatang.

“Berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2022 pasal 46 ayat 1 pembentukan PPK dan PPS dilakukan masing-masing pemilu dan pilkada, terkecuali tahapan pemilu dan pilkada bersamaan atau beririsan dapat dilaksanakan metode pengangkatan kembali,” ucap Nasruddin saat ditemui di kantor KPU, (20/3/2024) kemarin.

Komisioner KPU Konkep dua periode itu menjelaskan, jika merujuk PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pilkada, tercatat pembentukan badan Ad-hoc terhitung sejak 17 April sampai dengan 5 November 2024.

“Kita menunggu saja keputusan apakah akan diturunkan juknis atau surat edaran. perlu di pahami saat ini para pimpinan KPU RI masih sementara menyelesaikan tahapan pemilu,” pungkasnya. (**)

Comment