Kerjasama Bidang Hukum Perdata dan TUN, Pemda Muna – Kejari Teken MoU

MUNA, EDISIINDONESIA.id – Pemerintah daerah (Pemda) Muna melakukan penandatanganan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, bertempat di aula Kejari Muna, Rabu (20/3/2024).

Kerja sama tersebut dituangkan dalam Memorandum of Understanding (Mou) dalam hal bantuan penyelesaian hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Mou tersebut diteken langsung oleh Plt Bupati Muna Bachrun Labuta dan Kepala Kejari Muna Robin Abdi Ketaren.

Plt Bupati Muna, Bachrun Labuta menyampaikan terima kasih kepada Kejari Muna atas kerja sama tersebut.

Kata Bachrun, untuk membangun daerah dalam hal menjalankan program-program yang ada, perlu bersinergi dengan seluruh pihak.

“Demi pembangunan dan kemajuan daerah kita ini, tidak ada satu orang pun yang bisa bekerja sendiri. Olahnya dibutuhkan sinergitas, elaborasi seluruh elemen, sehingga segala program pembangunan dapat berjalan dengan baik.” Pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Muna, Robin Abdi Ketaren menerangkan penandatanganan MoU tersebut sesuai dengan amanat undang-undang nomor 11 tahun 2021 perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Bahwa Kejaksaan siap membantu dan memberi pertimbangan hukum, pendampingan hukum kepada Pemerintah Daerah,” terangnya.

Selain itu, lanjut Robin, dibidang perdata dan TUN ada disebut jaksa pengacara negara. Dimana dapat membantu pemda khususnya dalam bidang hukum tersebut.

“Pemda dapat mengajukan permohonan kepada kami, misalnya meminta pendapat hukum ataupun jika ada masalah hambatan atau sengketa berkaitan dengan bidang hukum perdata dan TUN khususnya, maka siap membantu sesuai dengan regulasi yang ada.” Timpalnya.

MoU tersebut turut disaksikan para Kepala OPD lingkup Pemda Muna serta pihak dari BUMN dan BUMD. (**)

Comment