EDISIINDONESIA.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan kelengkapan rumah jabatan di Sekretariat Jenderal DPR RI.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengumumkan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan telah disetujui oleh pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK, serta disepakati oleh penyidik dan penuntut KPK.
“Melalui sebuah gelar perkara disepakati naik pada proses penyidikan, terkait dengan dugaan korupsi untuk pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, dikutip dari ANTARA.
Menurut Ali, sesuai Undang-Undang KPK, setiap perkara yang naik ke tahap penyidikan akan melibatkan penetapan tersangka. Pengumuman identitas tersangka, pasal yang disangkakan, dan konstruksi perkara akan dilakukan pada konferensi pers penahanan. Walaupun KPK berkomitmen untuk transparan, Ali menekankan bahwa terdapat batasan-batasan tertentu.
Lebih lanjut Ali mengatakan seluruh detail perkara tersebut akan dibuka seluas-luasnya kepada publik dalam proses persidangan, sehingga seluruh masyarakat bisa menilai hasil kerja KPK dalam pemberantasan korupsi.
“Tapi nanti ketika proses persidangan pasti dibuka seluas-luasnya, seluruh alat bukti yang diperoleh dari proses penyelidikan, ataupun keterangan dari para saksi yang sudah dipanggil, pasti dibuka dalam sebuah berita acara pemeriksaan, dan itu juga diserahkan secara resmi kepada penasihat hukumnya, kepada terdakwa, untuk sama-sama kemudian dibuktikan di depan majelis hakim secara terbuka,” tuturnya. (edisi/fajar)
Comment