Bawaslu Muna Rekomendasi PSU di 4 TPS, Ini Penyebabnya!

MUNA, EDISIINDONESIA.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Muna menemukan sejumlah pelanggaran saat hari pencoblosan atau tahapan pemungutan suara Pemilu 14 Februari lalu.

Kesalahan tersebut ditemukan pada 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang terbagi di Kecamatan Katobu, Tongkuno dan Wakorumba Selatan (Wakorsel).

Untuk diketahui, TPS 2 Kelurahan Watonea Kecamatan Katobu dan TPS 4 serta 7 Desa Oempu Kecamatan Tongkuno PSU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, sedangkan di Kecamatan Wakorumba Selatan Pemilihan DPR – RI.

Ketua Bawaslu Muna, Al Abzal Naim menerangkan pihaknya merekomendasikan dilakukan PSU di 4 TPS tersebut karena terdapat pemilih yang tidak memiliki hak suara tetapi dilayani untuk memilih.

“Itu terjadi di TPS 2 Kelurahan Watonea Kecamatan Katobu serta TPS 4 dan 7 di Desa Oempu Kecamatan Tongkuno,” ungkapnya, Minggu (18/2/2024).

Ketua Bawaslu Muna dua periode itu bilang bahwa pemilih di TPS tersebut tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) maupun daftar pemilih tambahan (DPTb) atau pemilih khusus (DPK) di Kabupaten Muna.

“Sedangkan di Kecamatan Wakorsel, ada salah satu pemilih di TPS 1 Desa Wakorumba mencoblos dua kali,” jelasnya.

Atas temuan itu, lanjut Bram panggilan Al Abzal Naim, pihak Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) setempat, langsung memberikan rekomendasi yang sudah disupervisi oleh Bawaslu Muna untuk diadakan PSU diwilayah tersebut.

“Untuk mekanisme PSU, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 terkait dengan PSU,” paparnya

Setelah rekomendasi ini dikeluarkan, Bawaslu Muna berharap agar KPU Muna untuk segera menindaklanjuti rekomendasi itu dengan jangka waktu paling lama 10 hari. (**)

Comment