KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Plt Direktur Utama Perusahaan Umjm Daerah (Perumda) Kota Kendari diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 12 karyawannya secara sepihak.
Salah satu karyawan korban PHK, Andi Adil menilai, Agung Hari Bowo sebagai Plt Dirut Perumda belum melakukan langkah-langkah efisiensi sebelum PHK karyawan.
Sehingga, proses PHK dianggap tidak sesuai prosedur aturan perundang-undangan yang berlaku.
“PHK yang dilakukan secara sepihak itu dengan alasan perusahaan sedang merugi, sementara Plt Dirut Perumda Kota Kendari sendiri tidak memperlihatkan kinerja yang baik,” kata Andi.
Ia menambahakn, perusahaan merugi karena tidak kompetennya direksi dalam memimpin dan mengelola perusahaan. Buruknya perencanaan bisnis, komunikasi dan negosiasi dari direksi kepada pihak terkait. Ini dibuktikan dengan kerugian perusahaan.
“Klaim perusahaan merugi, namun manajemen tidak melakukan efisiensi dan langsung melakukan PHK karyawan tetap, tapi disaat yang sama merekrut karyawan honorer,” ungkapnya.
Sebelumnya, karyawan Perumda Kendari yang kena PHK melakukan aksi protes di DPRD Kota Kendari beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal tersebut, pada 4 Desember 2023, Komisi II DPRD Kendari menggelar RDP dengan menghadirkan pihak-pihal terkait, diantaranya asisten 2 Setda Kota Kendari, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, Pimpinan Perumda Kota Kendari, karyawan bersangkutan.
RDP yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kendari Rizki Brilian Pagala menghasilkan beberapa poin rekomendasi. Diantaranya tidak akan membiarkan Perumda Kota Kendari untuk melakukan PHK terhadap karyawan.
Menanggapi penolakan DPRD dan karyawan tersebut, Plt Dirut Perumda Kota Kendari, Agung Hari Bowo justru mengeluarkan internal memo yakni;
- Terhitung Sabtu tanggal 13 Januari 2024, staf Perumda tidak lagi menjalankan tugas.
- Gaji staf Perumda dari tanggal 1-12 Januari akan dibayarkan pro rate bulan berjalan
- Pengembalian seragam, ID card dan aset lain paling lambat dikembalikan 19 Januari 2024
- Peralihan pekerjaan langsung ke manajer masing-masing.
Atas arogansi dan kesewenang-wenangan tersebut, para karyawan korban PHK meminta Wali Kota Kendari untuk melakukan audit keuangan dan evaliasi terhadap kepemimpinan Agung Hari Bowo sebagai Plt Dirut Perumda Kota Kendari.
Agung Hari Bowo yang dikofirmasi terkait alasan mem-PHK karyawannya dan mengabaikan rekomendasi Komisi 2 DPRD Kota Kendari hanya berkomentar singkat.
“Sebelumnya sudah difasilitasi oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Kendari,” jawabnya via WA, Sabtu (13/1/24). (**)
Comment