Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi, Mantan Walikota Kendari Zulkarnain Divonis Bebas

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Pengadilan Tipikor Kendari menggelar sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi PT Midi Utama Indonesia (MUI) atau Alfmidi yang menyeret nama mantan Walikota Kendari Zulkarnain Kadir sebagai terdangka, Rabu (27/12/2023).

Dalam sidang putusan tersebut, Zulkarnain Kadir divonis bebas oleh majelis hakim setelah membacakan berbagai pertimbangan dan fakta-fakta persidangan.

“Terdakwa Sulkarnain SE ME tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum,” bunyi putusan majelis hakim.

Majelis hakim juga dengan tegas menyatakan terdakwa Zulkarnain dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan penuntut umum.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawsi Tenggara menetapkan Sulkarnain sebagai tersangka dugaan korupsi perizinan gerai ritel PT MUI pada 14 Agustus 2023 lalu.

Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga meminta pembiayaan pengecatan kampung warna warni kepada PT MUI sebesar Rp700 juta sebagai syarat pendirian gerai Alfamidi di Kendari dibawah naungan PT MUI.

Kemudian pada sidang tuntutan di Pengadilan Tipidkor Kendari pada Selasa 12 Desember lalu, Sulkarnain dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Sebab eks Walikota Kendari itu diduga telah melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam pasal 56 KUHP sebagai orang yang membantu kejahatan dan dijatuhi pasal 12 huruf e Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (**)

Comment