Bea Cukai Kendari Musnahkan Hasil Penindakan Periode Juli  2022-Januari 2023

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kendari memusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang merupakan barang hasil penindakan periode bulan Juli tahun 2022 – Januari 2023.

Bberupa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)/minuman keras ilegal, bertempat di TPA Puwatu, Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pemusnahan langsung dilakukan di depan para saksi dan pengunjung. Dikarenakan di TPA Puwatu tidak boleh adanya pembakaran, maka pemusnahan dilakukan dengan cara ditimbun.

Pemusnahan BMMN ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara.

Dalam hal ini telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kendari.

Kepala KPPBC TMP C Kendari mengatakan, barang-barang yang dimusnakan merupakan hasil penindakan KPPBC TMP C Kendari periode Juli Tahun 2022 s.d. Januari 2023.

Dalam kurun waktu tersebut, KPPBC TMP C Kendari telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) terhadap Barang Kena Cukai yang kemudian dijadikan sebagai Barang Milik Negara sebanyak 37 penindakan.

“Barang hasil penindakan inilah yang kemudian dilakukan pemusnahan,” ujarnya.

Adapun rincian penindakan dimaksud, ntuk tahun 2022, dilakaukan sebanyak 35 penindakan atas pelanggaran cukai, dimana 9 penindakan atas Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal dan 26 penindakan atas Hasil Tembakau (Rokok) ilegal.

Untuk tahun 2023, dilakaukan sebanyak 2 penindakan atas pelanggaran cukai Hasil Tembakau (Rokok) ilegal, Penindakan atas Barang Kena Cukai (BKC) ilegal tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan dua tugas utama Bea dan Cukai yaitu Community Protector dan Revenue Collector.

Sebagai Community Protector, Bea Cukai bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian peredaran rokok dan MMEA/minuman keras karena pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

Sebagai Revenue Collector, Bea dan Cukai melakukan pemberantasan rokok dan MMEA/minuman keras ilegal karena hal tersebut dapat menyebabkan kerugian bagi penerimaan negara khususnya dari sektor cukai.

Lebih detail, Pemusnahan yang dilaksanakan terdiri atas:

1. Rokok ilegal sebanyak 1.319.700 batang dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp.1.601.575.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp.1.022.885.000.

2.MEA/minuman keras ilegal sebanyak 47 liter dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp.10.019.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp.3.575.700.

“Sehingga dapat kami sampaikan bahwa total perkiraan nilai BMMN yang dimusnahkan sebesar Rp.1.611.594.000 dan perkiraaan total kerugian negara sebesar Rp.1.026.460.700,” bebernya.

Kata dia, pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dipecahkan dan ditimbun dengan tanah yang tujuannya adalah merusak/menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

“KPPBC TMP C Kendari selalu berkomitmen untuk senantiasa melakukan peningkatan pengawasan dan penegakan hukum dalam rangka menekan peredaran rokok dan MMEA/minuman keras ilegal serta barang-barang larangan dan pembatasan di wilayah Sulawesi Tenggara,” ungkapnya.

Pihaknya juga menyampaikan terima kasih atas sinergi dan kolaborasi seluruh jajaran TNI, Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah khususnya Satpol PP dan seluruh instansi terkait lainnya di wilayah Sulawesi Tenggara.

“Dan juga peran aktif serta dukungan masyarakat dan rekan-rekan media sehingga pada akhirnya kami dapat melaksanakan tugas dengan baik,” ujarnya.

“Kami juga menekankan kepada masyarakat Sulawesi Tenggara untuk berperan serta aktif untuk tidak mengkonsumsi dan memperjualbelikan rokok dan MMEA/minuman keras ilegal,” tutupnya. (**)

Comment