Pasca Penetapan DCT, KPU Minta Caleg Pemilu 2024 Tak Lakukan Kampanye di Luar Jadwal

KENDARI, EDISIINDONESIA.idDaftar calon tetap (DCT) calon legislatif (caleg) pemilihan umum (pemilu) 2024 di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diimbau agar tidak melakukan kampanye diluar jadwal.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra, Asril meminta para caleg bisa menahan diri terlebih dulu untuk melakukan kampanye.

“Karena masa kampanye teman-teman itu (caleg) berdasarkan PKPU 3 tahun 2022 yaitu adalah nanti pada tanggal 28 November dan berakhir pada 10 Februari,” kata Asril.

Sehingga ia berharap, kepada DCT anggota legislatif, khususnya untuk DPRD provinsi Sultra agar tidak masuk pada delik kampanye di luar jadwal.

“Hal-hal inilah yang kami harapkan, kepada rekan-rekan yang kami sudah tetapkan di 18 partai politik sebagai peserta pemilu di 2024 ini,” ujarnya.

“Tentu nanti ada sanksi, karena dia sudah masuk pada kategori kampanye di luar jadwal dan itu nanti pasti akan teman-teman dari Bawaslu melihat siapa-siapa yang melakukan hal tersebut. Sehingga kami dari KPU akan mengingatkan kepada mereka supaya mereka tidak melakukan hal-hal yang yang kita tidak inginkan,” tambahnya menjelaskan.

Terlebih, dengan maraknya baliho yang memiliki unsur kampanye bertebaran di mana-mana saat ini.

Untuk diketahui, KPU Sultra telah menetapkan 691 DCT DPRD Sultra dalam Pemilu 2024, pada Jum’at (3/11/2023) kemarin.(**)

Comment