Soal Kasus Perselingkuhan, Ketua OKK NasDem Buru: Jangan Kaitkan dengan Partai

MALUKU, EDISIINDONESIA.id – Dugaan perselingkuhan antara pria berinisial YF dan wanita berinisial BM yang merupakan salah satu oknum Advokad dan dosen di Perguruan Tinggi di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Maluku.

Untuk itu, kasus ini tidak boleh dikaitkan dengan sebagai Bakal Calon Anggota Legislatif Kabupaten Buru dari Partai NasDem dengan Daerah Pemilihan (Dapil) II Kabupaten Buru.

Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kekaderan (OKK) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Buru, Badri Hukul mengatakan kasus dugaan perselingkuhan tidak hubungannya dengan Partai NasDem.

“Saya perlu tegaskan persoalan tersebut tidak ada hubungannya dengan Partai NasDem,” kata Badri, di Kota Namlea, Rabu (1/11/2023).

Menurutnya, itu masalah pribadi bukan masalah Partai NasDem, sehingga jangan hubungkan dengan partai.

“Jadi jangan kaitkan dengan Partai NasDem, karena itu perilaku oknum yang tidak ada kaitannya dengan partai,” ungkapnya.

Ia menambahkan YF salah satu Caleg dari Partai NasDem, tetapi masalah tersebut tidak berkaitan dengan partai karena itu persoalan keluarga antara YF dan istrinya. Maka dari itu, perbuatan tersebut tidak boleh membawa-bawa nama Partai NasDem.

“Memang yang bersangkutan caleg di Partai NasDem, tapi perbuatan yang dilakukan itu tidak boleh dikaitkan dengan pencalegannya,” tandasnya.

Lebih lanjutnya, sementara soal kepantasan seseorang sebagai Caleg itu bagian dari kewenangan KPU, karena semua caleg dari Partai NasDem maupun partai lain telah berproses

“Semua caleg wajib memenuhi persyaratan salah satunya SKCK. Soal kepantasan untuk sebagai wakil rakyat tergantung dari masyarakat yang memilih. Tidak ada hubungannya dengan masalah pribadi atau keluarga,” pungkasnya. (**)

Comment