BOMBANA, EDISIINDONESIA.id –
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bombana, Mappatang mengungkapkan ada ketimpangan data dilapangkan saat pihaknya melakukan labelisasi rumah warga bantuan PKH dan BPNT yang seharusnya sudah tidak terkategori miskin. Namun, masih dilabel karena berdasarkan data.
Hal tersebut disampaikan Kadis Sosial Bombana, Mappatang saat ditemui, di Ruang Tamu Kantor Dinas Sosial Bombana, Rabu (11/10/2023).
Dia mengatakan pihaknya telah melabelisasi beberapa rumah warga yang seharusnya tidak lagi terkategori warga miskin.
Ia menjelaskan beberapa rumah warga ada yang terdiri dari bangunan permanen, bahkan ada warga yang memiliki Rumah walet, serta warga yang memiliki banyak aset seperti tanah.
Menurutnya, hal tersebut secara otomatis menggugurkan 14 poin kriteria dari TNP2K untuk mengkategorikan seseorang sebagai warga miskin.
“Dilapangkan ada yang sudah Rumah permanen, bahkan ada warga yang memiliki rumah walet, dan ada juga yang banyak tanahnya,” terang Mappatang.
Kendati demikian ia tidak dapat mengeluarkan warga tersebut dari data warga miskin, dan menurutnya yang berhak adalah kepala desa yang seharusnya memusyawarahkan di desanya lalu kemudian diterbitkan berita acara.
Selain itu, ia juga mengungkapkan dilapangan pihaknya sering kali menuai pro dan kontra terhadap warga yang hendak di labelisasi rumahnya. Pasalnya disatu sisi ada warga sudah yang tidak mau dilabel rumahnya tetapi disisi yang lain masih ada juga yang tidak mau dikeluarkan dari kategori miskin.
“Disatu sisi ada yang tidak mau di label mungkin sudah sadari dirinya mampu, atau ada juga karena malu dan disi lainnya masih ada juga yang tidak mau keluar dari kategori miskin,” tuturnya.
Bahkan informasi yang diterima dari pihaknya dilapangan ada yang meminta dilabelisasi sebanyak-banyaknya.
“Semprot saja biar sepuluh semprotnya semprot saja pak keliling disitu,” imbuhnya.
Sejauh ini jika jujur melihat intervensi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bombana dan dapat berbicara normal ia merasa angka kemiskinan telah menurun sejak dahulu, karena telah banyak warga yang mengundurkan diri dari penerima bantuan PKH dan BPNT, karena merasa telah mampu. Namun, pemerintah tidak dapat berbuat lebih karena yang melakukan pendataan adalah pihak BPS.
Dia menyarankan bahwa kepala desa harus tegas dan berani memusdeskan warganya yang sudah tidak terkategori tidak mampu lagi.
Ia juga berpesan kepada masyarakat untuk sadar diri, agar kuota lainnya dapat diberikan kepada warga miskin lainnya yang tidak terdata sebelumnya.
“Kalau kepala desa berani memusdeskan warganya yang sudah tidak mampu, pasti tidak terjadi ketimpangan Data dilapangan,” tandasnya.
Terkait warga terkategori sebagai warga miskin ekstrem bahwa dirinya langsung kelapangan untuk mengambil sampel di 2 kecamatan, karena menurutnya seseorang yang tidak bisa terpenuhi kebutuhan primer dan sekundernya itulah yang terkategori sebagai warga miskin ekstrim. Namun, dirinya tidak mendapati warga yang dimaksud terkategori miskin ekstrem. (**)
Comment