Aktivitas Bongkar Muat Ore Nikel PT ACM Diduga Tanpa Izin

KONUT, EDISIINDONESIA.id – Sebuah tongkang yang diduga dimiliki oleh PT Adhikara Cipta Mulya (ACM) telah melakukan kegiatan bongkar muat ore nikel di Desa Marombo, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, tanpa izin yang sah.

Ketidakpatuhan terhadap aturan ini diduga disebabkan oleh kurangnya pengawasan dari pihak Syahbandar Wolawe dan Kepolisian. Bahkan, tongkang yang mengenakan nomor lambung kapal STAR ALLIANCE 02 ini telah beroperasi selama seminggu terakhir dan mengklaim mendapatkan izin dari PT KNN.

Herman, pelaksana Syahbandar Wolawe, mengungkapkan bahwa ia belum mengetahui secara pasti tentang izin PT ACM, karena seluruh permohonan izin dari perusahaan pelayaran atau agen kapal biasanya diajukan melalui Naponik atau pendaftaran online.

Dengan demikian, Herman belum dapat memastikan apakah perusahaan tersebut telah memenuhi persyaratan izin yang diperlukan.

“Segala informasi dari rekan-rekan akan kami pertimbangkan, dan jika pembuktian keterbatasan sumber daya manusia kami sebagai pengawas lapangan, maka akan ada sanksi administrasi dalam bentuk penolakan layanan jika kegiatan tidak sesuai dengan dokumen yang mereka miliki,” ujar Herman.

Kepolisian, sebagai pihak yang berwenang dalam hal ini, diharapkan dapat melakukan pengecekan lebih lanjut terkait izin dan kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku.

Comment