Dinilai Pilih Kasih Soal Penertiban RTH ZA Sugianto, Pemkot Kendari Sebut Dilakukan Bertahap

KENDARI, EDISIINDONESIA.idPemerintah Kota Kendari tetap konsisten menerapkan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) untuk menata Kota Kendari agar semakin baik dan teratur.

Salah satunya, penerapan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari nomor 1 Tahun 2012, yaitu Pemerintah Kota Kendari telah memberikan peringatan ketiga bagi pelaku usaha di jalan ZA Sugianto.

Peringatan itu, berisi perintah pembongkaran bangunan yang dilakukan oleh pemilik bangunan karena melanggar Perda.

Namun, diketahui kawasan RTH di Z.A Sugianto menjadi polemik karena banyak masyarakat merasa bahwa Pemkot Kendari pilih kasih soal penertiban kawasan RTH yang sebagian besar telah dibangun lapak pedagang tersebut.

Banyak dari pedangang menyebut jika Pemkot Kendari pilih kasih, karena di sekitar area kawasan RTH masih banyak bangunan besar yang belum membongkar lapaknya.

Bahkan, kisruh antara pemkot dan masyarakat sudah masuk dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kota Kendari dan keputusan yang diambil saat itu adalah pemkot diminta untuk menghentikan sementara surat teguran kepada pedagang di Jalan ZA Sugianto.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PUPR Kendari, Erlis Sadya Kencana mengatakan bahwa penertiban akan dilakukan secara bertahap.

“Karena kita keterbatasan personel, kemudian tahapan yang harus dilalui dari teguran satu ke teguran selanjutnya itu butuh waktu hingga 20 atau 21 hari,” katanya dalam konferensi pers, bertempat di ruang command center Kantor Balai Kota Kendari, Jum’at (29/9/2023).

Ia menyampaikan, saat ini Pemkot Kendari juga sedang memberikan peringatan pada beberapa usaha lain secara bertahap, sebelum melakukan aksi serupa berupa peringatan untuk membongkar secara swadaya atau penertiban.

Proses ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Kendari No 55 tahun 2019 tentang tata cara pengenaan sanksi administrasi pelanggaran pemanfaatan ruang.

Aturan itu mengatur mekanisme pemberian sanksi yakni pertama itu adalah dengan memberikan surat panggilan, surat peringatan tertulis, surat perintah untuk pembongkaran dan penyegelan dan pembongkaran.

Menurutnya, dalam memberikan sanksi, Pemkot Kendari lebih mengutamakan sanksi administrasi, namun jika tidak diindahkan hingga peringatan ketiga, baru dilakukan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku sampai pidana.

Sementara itu Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Abdi Prawira menjelaskan, di RTH jalan ZA Sugianto dan Jalan Buburanda masyarakat melakukan aktivitas perdagangan dan jasa, padahal sesuai Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 tahun 2023 pasal 13.

Untuk melakukan aktivitas tersebut masyarakat harus melengkapi tiga perizinan dasar yakni, Perizinan kesesuaian pemanfaatan ruang (sesuai RTRW), Izin Lingkungan dan izin persetujuan bangunan gedung.

“Melihat di sana izin membangun saja sudah pasti tidak ada, karena memang tidak sesuai dengan ruangnya,” katanya.

“Berdasarkan perda 1 Tahun 2012 kawasan ZA Sugianto berstatus Ruang Terbuka Hijau, hingga saat ini masih belum ada perubahan,” pungkasnya. (**)

Comment