KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), telah resmi menetapkan Isbar, seorang kontraktor alat berat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap inisial H (24) warga Konawe Utara.
Kronologi kejadian bermula pada Rabu, 19 Juli 2023, sekira pukul 21.05 WITA. Awalnya, korban datang ke rumah tersangka yang terletak di Perumahan Kemaraya Regensi, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat. Selanjutnya, korban meminta izin untuk menggunakan kamar guna bersantai, tetapi kemudian tersangka memasuki kamar tersebut dan melakukan pemerkosaan terhadap korban secara paksa.
Melalui laporan yang diajukan pada 9 Agustus 2023, sekitar pukul 14.20 WITA, korban resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kendari. Laporan tersebut dengan nomor Laporan Polisi LP/B255/V/2023/SPKT/Polres Kendari/Polda Sultra.
Dari laporan tersebut, unit PPA Satreskrim Polresta Kendari segera memanggil tersangka sebagai saksi. Pada hari Sabtu, 9 September 2023, tersangka resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Kota Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku sudah menjalani dua kali pemeriksaan dan pada hari ini, pelaku di tetapkan sebagai tersangka.
“Selumunya pelaku kami sudah periksa sebagai saksi, dan hari ini kami periksa periksa sebagai tersangka,” ucpat Fitrayadi, Sabtu (9/9/2023.
Selain itu, Fitrayadi menyebut untuk pemeriksaan hari ini sudah selesai hanya saja belum mengetahui apakah tersangka langsung di tahan,
“Nanti kita liat, apakah langsung di tahan, tunggu saja,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dapat menghadapi hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga 200 juta rupiah.(**)
Comment