Kawasan Tambang Wawonii Bakal Dihapuskan, DPRD Sultra Sebut Akan Dibahas di Kementerian ATR

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Alokasi ruang tambang di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan dihapuskan dan bakal ditetapkan sebagai daerah perikanan terpadu.

Wakil Ketua DPRD Sultra, Herry Asiku mengatakan hal tersebut berdasarkan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sultra 2023-2043 yang telah dilakukan pada, Kamis (31/8/2023) kemarin.

Namun kata dia, Raperda tersebut masih akan dibahas di tingkat Kementerian ATR untuk disinkronkan dan kemudian disahkan sebagai Perda RTRW Sultra.

“Ini kan sudah dibahas jadi segera kita akan mengirim ke Kementerian ATR dan pasti kita menunggu jadwal dari Kementerian ATR. Semua lintas provinsi telah mengusulkan, sehingga tersinkronisasi di Kementerian ATR” katanya saat di temui di Aula Bahteramas, Kantor Gubernur Sultra.

Jika Raperda RTRW Sultra 2023-2043 telah disahkan, Herry Asiku menegaskan semua akan mengacu pada Raperda tersebut sesuai dengan peruntukan tata ruang.

“Saya kira pasti akan ada sinkronisasi di Kementerian ATR, pasti ada perubahan, ada sedikit. Tapi yang jelas jika (Wawonii) dikembalikan sebagai lokasi tambang, kita akan mempertahankan Wawonii sebagai lokasi perikanan, karena ini kepentingan daerah,” bebernya.

Sementara itu, Ketua Pansus RTRW DPRD Sultra, Fajar Ishak mengatakan, keputusan meniadakan kawasan pertambangan di Wawonii untuk mengembalikan ke peruntukannya semula sebagai kawasan perikanan terpadu.

Lanjutnya, sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta Pemda Konkep untuk merevisi pasal alokasi tambang dalam RTRW kabupaten karena bertentangan dengan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) pada 2022 lalu.

Kata dia, termasuk memastikan tidak boleh ada pelabuhan khusus atau jetty untuk aktivitas bongkar muat hasil pertambangan di Konkep.

“Kami tidak berani memasukkan itu (Wawonii) sebagai kawasan pertambangan karena memang putusan pengadilan sudah inkrah dan itu bukan kawasan pertambangan,” ungkapnya.

Selain Wawonii, ia juga menyebut Pulau Labengki di Konawe Utara juga menjadi kawasan yang harus dilindungi dari pertambangan termasuk jetty.

“Sama dengan Wawonii, jadi itu daerah-daerah yang harus kita lindungi, sesuai khitahnya, asalnya, kawasan pesisir itu ada ekosistem yang harus dilindungi, dia itu kawasan perikanan terpadu, kalau kami tetapkan dia wilayah di luar dari itu di RTRW ini, maka menjadi aneh,” ungkapnya.

“Mohon doanya teman-teman, masih ada fase berikutnya yang harus kami lalui (di Kementrian ATR), lebih keras berjuangnya,” pungkasnya. (**)

Comment