BAUBAU, EDISIINDONESIA.id – Petugas Kepolisian menggelandang 11 orang Warga Negara Asing (WNA) asal India ke Kantor Imigrasi Kota Bau-Bau.
Pengamanan itu berawal dari informasi dan aduan masyarakat terkait adanya orang Asing berperawakan India di sekitar wilayah Sampuabalo, Baubau.
Kapolsek Sampuabalo, Iptu Al Muhalid mendapati laporan tersebut langung membawa sejumlah personel untuk mendapatkan informasi terkait dokumen kedatangan para turis asing asal India tersebut.
“Saya bersama anggota langsung menuju TKP setelah dapat informasi, selanjutnya diamankan di Polsek Sampuabalo,” kata Al Muhalid, Sabtu (16/8).
Setelah diamankan, kesebelas WNA itu lalu dibawa ke Kantor Imigrasi Kota Baubau untuk melakukan pemeriksaan lebih jauh terkait keberadaan para WNA itu di Pulau Buton.
Diketahui Pemerintah Indonesia memang mengatur secara ketat kedatangan atau kunjungan turis asing.
Mereka yang datang harus memiliki atau mengantongi izin, berupa Visa Kunjungan Wisata, atau Visa Tinggal Terbatas.
Kedua Visa tersebutpun memiliki batas waktu. Kunjungan wisata misalnya paling lama adalah 60 hari.
Sementara untuk Visa tinggal terbatas yang biasanya untuk kepentingan bekerja di zona ekonomi Indonesia paling lama 160 hari.
Adapun sanksi tidak hanya berupa denda, tapi juga deportasi. (Dir)
Comment