Kodim 1506/Namlea Temukan Carbon Bahan Pendukung Tambang GB di Ferry Wayangan

MALUKU, EDISIINDONESIA.id – Sebanyak empat karung bahan pengolahan material emas jenis carbon ditemukan oleh Komando Distrik Militer (Kodim) 1506/Namlea, di Kapal Motor Penyebarangan (KMP) Wayangan.

Bahan pengolahan material emas ini ditemukan saat kapal penumpang penyebarangan ferry rute Ambon-Namlea bersandar, di Pelabuhan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, Sabtu (19/8/2023).

Carbon tersebut dibawa dari Kota Ambon menuju Kota Namlea yang diduga akan digunakan di tambang emas ilegal Gunung Botak (GB), Dusun Wamsait, Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.

Bahan yang diperuntukan untuk aktivitas pertambangan emas ilegal itu ditemukan saat personil Kodim 1506/Namlea gelar razia atau sweeping barang berbahaya dan beracun (B3).

Pelabuhan ASDP Namlea dan Pelabuhan Kelas II Namlea merupakan pintu masuk jalur laut ke Kabupaten Buru, untuk barang-barang kebutuhan pokok maupun barang dagangan lainnya.

Sepekan terakhir ini Kodim 1506/ Namlea dan Polres Pulau Buru gencar melakukan sweeping barang bawaan penumpang yang turun di pelabuhan ASDP Namlea dan Pelabuhan Kelas II Namlea dengan sasaran B3.

Serta, barang lainnya yang digunakan untuk aktivitas di tambang emas ilegal gunung botak, agar tidak masuk ke Kabupaten Buru, guna mencegahnya kerusakan lingkungan akibat dari penggunaan B3 pada lokasi tambang tersebut.

Selama ini, pengolahan emas ilegal di gunung botak telah merusak lingkungan, dengan kegiatan sweeping terhadap B3 dan barang pendukung lainnya.

Sehingga, dengan adanya upaya pencegahan seperti sweeping dapat mengurangi tingkat kerusakan lingkungan akibat B3 yang terdiri dari cianida, mercury, borax dan caustic, serta bahan pendukung lainnya seperti carbon dan kapur.

Personil Kodim 1506/Namlea beberapa hari terakhir ini selalu mendapati B3 dan carbon yang merupakan bahan pendukung untuk aktivitas tambang ilegal gunung botak.

Pada Sabtu (19/8/2023) dini hari, B3 dan bahan pendukung lainnya yang diamanatkan personil Kodim 1506/ Namlea langsung diserahkan ke anggota Sat Reskrim Polres Buru yang juga ada di lapangan saat itu, guna proses lebih lanjut.

Berikutnya, dalam UU TNI No 34 Tahun 2004, Pasal 7, Ayat 2 b, poin 10 yaitu membantu kepolisian negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.

Upaya pemulihan lingkungan harus segera dilakukan, selama lebih dari satu dasawarsa, lokasi yang menjadi sentra pangan Maluku itu dibiarkan tercemar merkuri dan cianida. Kemudian, manusia sebagai bagian dari rantai makanan perlahan akan terkena imbasnya. (**)

Comment