Tak Hanya Suap dan Korupsi, Eks Walkot Kendari Sulkarnain Kadir Juga Minta Saham

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir. (Foto: Febi Purnasari/EI)

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Mantan Walikota Kendari, Sulkarnain Kadir akhirnya resmi menjadi tersangka kasus suap izin Alfamidi PT Midi Utama Indonesia.

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) membeberkan peranan mantan Walikota Kendari tahun 2017-2022 itu.

Tidak hanya menerima suap, Sulkarnain juga terindikasi melakukan korupsi.

Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan dalam keterangan tertulisnya mengatakan.

Mantan walikota tersebut, meminta pembiayaan pengecatan kampung warna-warni sebesar 700 juta kepada Arif Lutfian Nursadi selaku manager carporate PT MUI.

“Padahal pengecatan Kampung Warna-Warni telah dibiayai dengan APBD Pemerintah Kota Kendari Tahun 2021,” beber Ade Hermawan.

Tak puas sampai disitu, Sulkarnain juga telah meminta bagian saham 5% dari setiap pendirian toko Anoa Mart yang ada di Kota Kendari, yaitu sebanyak 6 (enam) Toko yang telah beroperasi di kota Kendari melalui perusahaanya CV. Garuda Cipta Perkasa,” ungkapnya.

Ade Hermawan lebih jauh mengatakan, pihaknya sudah menjadwalkan pemeriksaan pada Sulkarnain pada Jumat 18 Agustus mendatang.

Sementara itu, anak buah SK yakni SM (staff ahli Wali Kota Kendari) dan juga RT yang merupakan PLT. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari juga turut dijerat sebagai tersangka.

SM kata Ade berperan sebagai oknum yang menerima dan mengelola dana pembangunan Kampung Warna-Warni dari PT. MUI, sedangkan RT yang membuat dan menandatangani RAB Kampung Warna-Warni yang dimintakan pembiayaan dari PT. MUI. (**)

Comment