KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Mantan Walikota Kendari, Sulkarnain Kadir bakal diperiksa sebagai tersangka kasus suap izin PT Midi Utama Indonesia (PT MUI).
Politikus PKS ini ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagai tersangka.
“Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan SK sebagai tersangka pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023,” kata Kasintel Kejati Sultra, Ade Hermawan dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/8/2023).
Penetapan Sulkarnain Kadir sebagai tersangka, kata Ade Hermawan berdasarkan fakta penyidikan dan beberapa saksi pada sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pada perizinan PT MUI.
“Penyidik telah menetapkan tersangka SK mantan Walikota Kendari periode 2017-2022,” ungkapnya.
Lebih lanjut Ade menjelaskan peran mantan walikota tersebut, meminta pembiayaan pengecetan kampung warna-warni sebesar 700 juta kepada Arif Lutfian Nursadi selaku manager carporate PT MUI.
“Padahal pengecatan Kampung Warna-Warni telah dibiayai dengan APBD Pemerintah Kota Kendari Tahun 2021. Disamping itu SK telah meminta bagian saham 5% dari setiap pendirian toko Anoa Mart yang ada di Kota Kendari, yaitu sebanyak 6 (enam) Toko yang telah beroperasi di kota kendari melalui perusahaanya CV. Garuda Cipta Perkasa,” jelasnya.
Lanjutnya, sedangkan peran SM selaku staff ahli Wali Kota yang menerima dan mengelola dana pembangunan Kampung Warna-Warni dari PT. MUI.
Sedangkan, RT selaku PLT. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari adalah yang membuat dan menandatangani RAB Kampung Warna-Warni yang dimintakan pembiayaan dari PT. MUI. (**)
Comment