Wamenkumham Edward Omar Tegaskan Dalam KUHP Nasional Tidak Ada Pembahasan Pers

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej tegaskan dalam Undang-undang KUHP Nasional tidak ada satupun pasal yang membahas terkait pers.

Hal ini diungkapkan Edward saat menggelar sosialisasi terkait KUHP Nasional dan memberikan kuliah umum dalam rangka Kumham Goes To Campus 2023 di Auditorium Kampus Universitas Halu Oleo (UHO) Rabu, (26/7/2023).

Menurut Edward, Pihaknya tidaklah membahas terkait kebebasan pers karena menurut dia terkait kebebasan pers sudah di atur dalam undang-undang pers sendiri.

“Di KUHP Nasional tidak ada sama sekali pasal yang berkaitan dengan pers,” Terangnya

Saat ditanyakan tentang pembangunan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) baru menurutnya bukanlah hal muda selain anggaran yang besar juga memerlukan persetujuan dan kordinasi lembaga yang terkait

” Untuk membangun Lapas yang baru itu memerlukan anggaran sekitar 200 sampai 300 Miliar,” Ujarnya

Sementara itu, Rektor UHO Muhammad Zamrun Firihu mengapresiasi program Kumham Goes To Campus 2023 yang secara langsung turun ke kampus-kampus di Indonesia dalam rangka sosialisasi produk-produk hukum terutama KUHP Nasional.

” Kegiatan ini dapat menghilangkan stigma negatif dimasyarakat, utamanya terkait RUU KUHP yang sering menjadi polemik di berbagai kalangan di Indonesia,” Ungkap Zamrun

“Salah satu isu yang paling krusial itu adalah KUHP. Tadi sudah banyak dijelaskan dan ternyata tidak seperti yang digembor-gemborkan di Medsos dan sebagainya,” tandasnya.(**)

Comment