EDISIINDONESIA.id- Gaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dibayarkan pada hari pertama kerja setiap bulan.
Mekanisme pembayaran gaji PPPK sama dengan pembayaran gaji PNS. Mereka digaji dulu baru kerja. Berbeda dengan pegawai swasta yang harus bekerja dahulu baru terima gaji.
Mekanisme pembayaran gaji PPPK yang bertugas di instansi daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang Bekerja pada Instais Daerah.
Sementara teknis pembayaran PPPK (P3K) yang bekerja pada instais pusat diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 202/PMK.05/2020 tentang tata cara pembayaran gaji dan tunjangan PPPK yang dibebankan pada Angaraan Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Data dan dokumen yang menjadi syarat pembayaran gaji P3K meliputi:
- Keputusan pengangkatan PPPK;
- Data PPPK sesuai dengan keputusan pengangkatan sebagai PPPK;
- Perjanjian kerja;
- SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas);
- Nomor pokok wajib pajak;
- Data keluarga berdasarkan:
Kartu Keluarga;
surat nikah atau akta perkawinan;
akta kelahiran atau putusan pengesahan/pengangkatan anak dari pengadilan; dan/atau
surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus.
- Nomor induk kependudukan; dan/atau
- Surat pernyataan pelantikan.
Gaji dan tunjangan PPPK dibayarkan setiap bulan dan dituangkan dalam daftar pembayaran Gaji Induk.
Pasal 7 ayat (2) Permendagri Nomor 6/2021 menyebutkan pelaksanaan pembayaran gaji dan tunjangan PPPK dilakukan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan.
Dalam kondisi tertentu, pelaksanaan pembayaran gaji dan tunjangan dapat dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pembayaran gaji dan tunjangan PPPK dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perpajakan dan tidak ditanggung oleh Instansi Daerah.
Besaran gaji P3K didasarkan pada golongan dan masa kerja golongan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai gaji dan tunjangan.
Besaran gaji P3K merupakan besaran gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan.
Pembayaran gaji P3K dilakukan pembulatan sebagai salah satu unsur perhitungan penghasilan bruto guna memudahkan penyelesaian administrasi pembayaran.
Besaran gaji PPPK ditetapkan dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Berikut daftar gaji P3K 2023 berdasarkan golongan:
- Golongan I : Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
- Golongan II : Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
- Golongan III : Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
- Golongan IV : Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
- Golongan V : Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
- Golongan VI : Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
- Golongan VII : Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
- Golongan VIII : Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
- Golongan IX : Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
- Golongan X : Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
- Golongan XI : Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
- Golongan XII : Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
- Golongan XIII : Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
- Golongan XIV : Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
- Golongan XV : Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
- Golongan XVI : Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
- Golongan XVII : Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500
Selain gaji pokok, PPPK juga menerima tunjangan. Jenis tunjangan yang diberikan kepada PPPK instansi daerah ditetapkan dalam Perpres Nomor 98/2020 dan Permendagri Nomor 6/2021.
Berikut tunjangan yang diberikan kepada PPPK:
- Tunjangan keluarga;
- Tunjangan pangan/beras;
- Tunjangan jabatan struktural;
- Tunjangan jabatan fungsional; dan/atau
- Tunjangan lainnya.
Demikian syarat dan ketentuan pembayaran gaji PPPK serta besarannya sesuai peraturan perundang-undangan. (edisi/pojoksatu)
Comment