KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Tahap verifikasi berkas pencalonan Bakal Calon Legislatif sementara dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara.
Mereka yang berkasnya telah diterima nyatanya masih belum aman, Bakal Calon Legislatif masih berpotensi untuk dicoret.
“Pada tahap verifikasi berkas bacaleg, KPU bakal meneliti seluruh kelengkapan dokumen bacaleg sebelum ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) pada November 2023,” ujar Ketua KPU Sultra, Azril belum lama ini.
Kelengkapan dokumen yang dimaksud, kata Azril, seperti identitas bacaleg, surat pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri, jika bacaleg berprofesi sebagai abdi negara baik ASN, TNI dan Polri, serta dan dokumen administrasi lainnya.
Alih-alih begitu, Azril mengatakan KPU tetap memberi waktu perbaikan.
“Kami pastikan seluruh dokumen dipenuhi calon. Jika pun ada yang kurang masih ada waktu untuk melaksanakan perbaikan sebelum masuk pada tahap penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) peserta pemilihan anggota Legislatif (Pileg) 2024,” kata Azril.
Diketahui KPU akan melakukan verifikasi kembali atas perbaikan dokumen bacaleg pada 10 Juli – 6 Agustus 2023. Tahap selanjutnya adalah penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 6 – 11 Agustus 2023. Disusul penyusunan dan penetapan DCS pada 12-18 Agustus 2023. Lalu, pengumuman DCS tanggal 19 – 23 Agustus 2023.
Setelah itu, tahap masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS pada 19-28 Agustus 2023. Dilanjutkan pengajuan pengganti DCS pada 14 – 20 September 2023 dan pengumuman/penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 4 November 2023. (**)
Comment