KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Warga Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diimbau untuk stop atau berhenti memberikan uang kepada Anak jalanan (Anjal), gelandang dan pengemis (Gepeng) dijalan, seperti yang kerap ditemui di lampu merah.
Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kendari, Abdul Rauf. Dimana, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Kendari nomor 9 tahun 2014.
Tidak main-main, sanksi tegas yang bakal dikenakan kepada yang melanggar aturan tersebut yaitu kurungan penjara paling lama enam bulan, dan denda paling banyak Rp50 juta.
“Nda boleh. Kalau bisa, bawa saja ke panti-panti dan itu selalu kita lakukan, kita ada aturannya itu,” ujarnya.
Menurutnya, jika pengendara terus-menerus memberikan uang kepada Anjal dan Gepeng dijalan, akan membuat Anjal dan Gepeng tersebut senang sehingga akan terus-terusan meminta-minta dijalan, khususnya di lampu merah dalam wilayah Kota Kendari.
“Para pengendara janganlah memberi, karena kapan diberi dia akan senang kesitu. Tapi kalau dia tidak diberi, misalnya nanti dia bisa pergi cari usaha di tempat-tempat lain,” ungkapnya.
Apalagi menurutnya, kehadiran Anjal dan Gepeng tersebut sangat menggangu wajah kota. Sehingga, saat ini pihaknya terus melakukan edukasi dilapangan serta pendampingan sesuai dengan tugas pokok Dinsos.
“Siapa tau dengan kita turun, mereka juga merasa bahwa pekerjaan ini kurang baiklah,” ujarnya.
Lanjut ia menyampaikan bahwa, Anjal dan Gepeng tersebut rata-rata Penerima bantuan sosial (bansos) baik itu, Program Keluarga Harapan (PKH) ataupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
“InsyaAllah Dinsos dan saya liat juga teman-teman dari Dinas Pemberdayaan Perempuan turun terus juga melakukan edukasi. Itu untuk sementara yang bisa kita lakukan,” ungkapnya.
Pihaknya secara terpadu terus berupaya untuk melakukan edukasi, memberi bimbingan kepada Anjal dan Gepeng yang ada di Kota Kendari. Namun untuk penertiban hal tersebut merupakan kewenangan Satpol-PP. (EI/**)
Comment